JAKARTA - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) membeberkan rencana pembagian dividen bagi para pemegang saham dari perolehan laba tahun buku 2026.
Perseroan menentukan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) sekurang-kurangnya 30 persen dari total laba bersih.
Besaran rasio ini terhitung lebih rendah jika dibandingkan dengan alokasi dividen tahun buku 2025 yang menyentuh kisaran 80 persen dari laba bersih.
Corporate Secretary & Head of Legal Division AKR Corporindo, Arum Pawestri Handayani, menuturkan bahwa kebijakan dividen perusahaan mematok pembayaran kepada pemegang saham paling sedikit 30 persen dari laba bersih.
“Pembagian dividen sekurang-kurangnya adalah 30 persen dari laba bersih,” ujar Arum dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2026).
Arum menyampaikan, ketentuan tersebut berlaku bilamana perolehan laba bersih perseroan berhasil menembus angka Rp 50 miliar.
Kendati demikian, nominal pasti dividen yang bakal dikucurkan kelak akan menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan serta kondisi finansial perseroan.
Keputusan final pembagian dividen ini pun wajib mengantongi persetujuan dari para pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Oleh sebab itu, ketetapan rasio minimal 30 persen tersebut bukan berarti seluruh perolehan laba bersih AKRA bakal langsung dikucurkan dalam persentase itu.
Angka pasti dividen tetap akan diukur berdasarkan kondisi keuangan, kebutuhan ekspansi investasi perseroan, serta hasil ketetapan RUPS.
Sebagai informasi, AKR Corporindo mengantongi laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau laba bersih mencapai Rp 1,43 triliun sepanjang semester I-2026.
Pencapaian laba tersebut melonjak 21,25 persen secara tahunan (year on year/yoy) bila disandingkan dengan semester I-2025 yang tercatat senilai Rp 1,18 triliun.
Raihan kinerja ini menjadi salah satu acuan krusial bagi para pemodal dalam membaca peluang dividen AKRA untuk tahun buku 2026.
Namun, eksekusi dividen mendatang tetap bergantung penuh pada performa keuangan hingga penghujung tahun serta keputusan resmi RUPS.