SEBARIS.CO.ID — Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status pria berinisial R (44) menjadi tersangka kasus penendangan seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Polisi memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal, dan belum menemukan indikasi pengaruh minuman atau obat dalam peristiwa itu.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan pendalaman perkara. R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru terkait tindak pidana penganiayaan.
"Sudah (tersangka). Pasal 466 KUHP," kata Abdul Rahim, Sabtu, 19 September 2026.
Korban dan Pelaku Dipastikan Tak Saling Kenal
Abdul Rahim menegaskan penyidik telah memastikan tidak ada hubungan apa pun antara korban dan tersangka sebelum kejadian. Keduanya disebut baru bertemu di lokasi kejadian.
"Tapi yang pasti, yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal," ujarnya.
Polisi juga menelusuri kemungkinan pelaku berada di bawah pengaruh minuman atau obat saat melakukan aksi tersebut. Namun pendalaman penyidik belum menemukan bukti ke arah itu.
"Enggak ada hasil pendalaman kita belum. Ke situ belum ada. Artinya tidak ada, tidak ada pengaruh minuman," kata Abdul Rahim.
Kronologi Penangkapan di Penjaringan
Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 03.55 WIB. Penangkapan dilakukan setelah rekaman aksi tersebut menyebar luas di media sosial.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban terlihat sedang berada di area antrean sebuah gerai makanan. Dari arah belakang, R tiba-tiba melayangkan tendangan hingga korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menyusun kronologi lengkap sekaligus mendalami motif di balik aksi tersebut.
Motif Masih Didalami Penyidik
Hingga kini, polisi belum mengungkap motif pasti yang mendorong R melakukan penendangan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian.
Status tersangka membuka jalan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap R. Proses hukum selanjutnya akan mengacu pada ketentuan Pasal 466 KUHP baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV-nya tersebar cepat di media sosial. Polisi meminta masyarakat menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.