Telkomsel Matangkan Teknis Perlindungan Sisa Kuota Internet

Telkomsel Matangkan Teknis Perlindungan Sisa Kuota Internet
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menegaskan patuh dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berfokus memperkuat perlindungan bagi pelanggan telekomunikasi.

Sikap korporasi itu sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menghadirkan layanan yang memberi nilai tambah serta berorientasi pada kebutuhan pengguna.

Saat ini, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) tersebut terus berkoordinasi secara intensif dengan Komdigi mengenai teknis penerapan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengungkapkan perseroan sedang mematangkan langkah penyesuaian internal supaya seluruh skema produk seluler selaras dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Telkomsel mendukung dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk & layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” ujar Fahmi.

Fahmi menambahkan, perusahaan memahami bahwa perlindungan pelanggan beserta penyampaian informasi yang transparan dan gampang dipahami adalah elemen krusial dalam menciptakan pengalaman pengguna yang optimal.

Oleh sebab itu, penyesuaian seluruh produk paket data bakal dilakukan secara cermat supaya tidak mengganggu kenyamanan konektivitas masyarakat.

Mengenai mekanisme operasional di lapangan, operator seluler terbesar di Indonesia ini memastikan bakal terus menjalin komunikasi aktif dengan regulator dan asosiasi industri terkait.

“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” katanya.

Lewat koordinasi berkala tersebut, Telkomsel berharap proses harmonisasi antara aturan perundang-undangan, putusan MK, dan kebijakan teknis Komdigi bisa berjalan mulus. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum untuk pelaku industri sekaligus memberi manfaat nyata bagi perlindungan hak-hak konsumen digital di Tanah Air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index