JAKARTA - Komisi II DPR RI menyodorkan usul permulaan pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, serta Provinsi Kalimantan Selatan bersama jajaran pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengutarakan bahwa penyusunan draf undang-undang tersebut diselenggarakan guna memperbarui serta menata ulang landasan hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.
“Sebagaimana diketahui, hingga saat ini dari 254, masih terdapat 111 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945,” ujar Dede dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (14/9/2026).
Langkah awal tersebut, lanjut Dede, direalisasikan Komisi II DPR RI dengan menuntaskan penyusunan draf 15 RUU terkait Kabupaten/Kota di area Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Rincian 15 RUU tersebut meliputi:
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat.
Rancangan Undang-Undang tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Bukan pemekaran
Dede menggarisbawahi bahwa perancangan 15 RUU ini sama sekali tidak ditujukan untuk membentuk daerah otonom baru atau pemekaran wilayah.
“Substansi utama dari 15 RUU ini bukanlah menciptakan entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan Kabupaten/Kota yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif,” jelas Dede.
Respons Mendagri
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pihak pemerintah setuju untuk melangkah ke tahap pembahasan 15 RUU itu.
“Selanjutnya nanti kami akan menyerahkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan juga menyiapkan tim dalam rangka untuk pembahasan nantinya,” jelas Tito.
Kendati demikian, Tito memberikan masukan supaya penelaahan RUU difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu landasan hukum, penataan wilayah, dan karakteristik kekhasan daerah.
Khusus pada poin penataan wilayah, Tito menyarankan agar diskusi tidak menyentuh teknis penetapan titik koordinat. Pokok persoalan tersebut diharapkan tetap merujuk pada acuan data dalam regulasi yang berlaku saat ini.
“Karena kalau sampai ke titik koordinat, beberapa yang masih ada masalah, itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat undang-undang/revisi undang-undang jadi tidak berlaku, menjadi debatable dan akhirnya panjang, bahkan bisa tertunda,” kata Tito.