SEBARIS.CO.ID — Komisi III DPR mendesak KPK dan Polri mengusut tuntas pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo. Desakan muncul setelah KPK menggeledah rumah oknum anggota Polri itu di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menegaskan tidak boleh ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menilai dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian harus diusut secara tegas, objektif, dan sesuai proses hukum. Menurutnya, penguatan institusi Polri mesti dibarengi keberanian menindak oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Desakan agar Tak Ada Ruang Penyalahgunaan Wewenang
Dede menegaskan tidak boleh ada ruang bagi Yayat maupun oknum lain memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau jaringan kedinasan untuk kepentingan pribadi apabila hal itu terbukti dalam proses hukum.
"Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan," ujar Dede di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Ia menambahkan, perilaku segelintir orang jangan sampai mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik.
Dorongan Memperkuat Pengawasan Internal
Persoalan ini, kata Dede, harus menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan internal di tubuh Polri. Ia menyoroti pentingnya transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan.
Langkah itu dinilai perlu agar kasus serupa tidak berulang dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Komisi III DPR berharap KPK dan Polri bergerak cepat menuntaskan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Proses hukum yang transparan disebut menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal dari aturan.