28 Juta Akun Anak Dibatasi Sejak Penerapan PP Tunas

28 Juta Akun Anak Dibatasi Sejak Penerapan PP Tunas
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah telah membatasi akses sebanyak 28 juta akun milik anak di platform digital sejak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi diimplementasikan pada Maret 2026.

"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Langkah pembatasan akses terhadap total 28 juta akun anak tersebut menyasar delapan platform digital berisiko tinggi pada fase awal pelaksanaan PP Tunas, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya memaparkan bahwa platform Roblox pada tahap awal penerapan aturan ini menunjukkan langkah penyesuaian yang progresif demi mematuhi regulasi PP Tunas.

"Yang paling melakukan perubahan cukup progresif adalah Roblox, yang telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak yang awalnya khusus diterapkan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap pengguna," ia menjelaskan.

Bentuk penyesuaian yang dilakukan Roblox di antaranya menyusun mekanisme klasifikasi berdasarkan kelompok usia pengguna serta mengalihkan 23 juta akun anak ke skema khusus Roblox Kids.

Di samping itu, Roblox juga mengintegrasikan teknologi estimasi usia berbasis pengenalan wajah serta mematikan fitur komunikasi yang memungkinkan akun anak berinteraksi dengan akun milik orang yang tidak dikenal.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menandaskan bahwa belum seluruh platform digital memperlihatkan tingkat komitmen maupun iktikad kerja sama yang setara dalam menjalankan ketetapan PP Tunas.

Sebagai gambaran, platform X melaporkan baru mengunci 250 ribu akun milik anak berusia di bawah 16 tahun.

Capaian tersebut dinilai masih jauh dari estimasi total akun milik anak di platform X yang diproyeksikan berada di angka sekitar tujuh juta.

Penyedia layanan milik pengusaha Elon Musk tersebut juga belum mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, sehingga dinilai menyulitkan pemerintah dalam melakukan koordinasi, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pelindungan anak.

"Kami berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini," ujar Meutya.

Raksasa teknologi Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads tercatat telah mengirimkan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026.

Meutya menyebutkan bahwa merujuk laporan terakhir pada Mei 2026, Meta telah memblokir 184 ribu akun anak di platform Facebook.

"Angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kami duga di seluruh grup Meta ada kurang lebih 33 juta anak," katanya.

Di sisi lain, platform YouTube milik Alphabet Inc. (perusahaan induk Google) dalam laporannya mengonfirmasi telah mematikan lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026.

Pemerintah memberikan apresiasi atas penyediaan fitur pencarian aman (safe search) oleh YouTube demi mematuhi ketentuan PP Tunas.

Sementara itu, TikTok empat bulan lalu menginfokan bahwa 4,1 juta akun anak di platformnya telah dinonaktifkan.

Akan tetapi, platform tersebut belum menyetorkan pembaruan data terkini terkait jumlah akun milik anak yang telah ditindak.

TikTok juga belum memaparkan laporan mengenai penyesuaian fitur atau peluncuran fitur baru yang dirancang khusus untuk memperkuat pelindungan anak di platformnya sesuai amanat PP Tunas.

Adapun Bigo Live melaporkan penutupan 9.409 akun milik anak di platformnya sekaligus memberlakukan batas usia pengguna minimal 18 tahun.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak segan menjatuhkan hukuman administratif kepada platform yang lalai menjalankan kewajiban, mulai dari pemberian teguran tertulis, pengenaan denda administratif, hingga tindakan pemutusan akses secara total.

"Tentu kami tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index