Kemenag Matangkan Peta Jalan Pesantren, Sarpras dan Ustadz Jadi Fokus

Kemenag Matangkan Peta Jalan Pesantren, Sarpras dan Ustadz Jadi Fokus
Kementerian Agama (Kemenag) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mematangkan penyusunan peta jalan pengembangan pesantren dengan menempatkan pembenahan sarana-prasarana, peningkatan mutu pendidik, kesejahteraan ustadz, serta penguatan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat sebagai fokus utama.

“Peta jalan ini harus menjawab kebutuhan nyata pesantren, sekaligus memastikan pesantren terus berkembang tanpa kehilangan karakter dan kekhasannya,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Suyitno mengutarakan bahwa peta jalan tersebut dirancang sebagai pedoman pengembangan pesantren untuk jangka panjang. Kerangka pengembangannya tetap berpatokan pada tiga fungsi pokok pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu kendala yang mesti secepatnya ditanggulangi yakni pemenuhan sarana dan prasarana. Pemetaan yang dilaksanakan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas sekitar 80 ribu pesantren memperlihatkan bahwa masih ada pesantren yang memerlukan perhatian dari segi kelayakan bangunan dan fasilitas.

“Kondisi hunian santri menjadi salah satu gambaran tantangan tersebut. Di sejumlah pesantren, satu kamar masih dihuni lebih dari 20 santri. Kondisi ini dinilai perlu dibenahi karena menyangkut kenyamanan dan kesehatan santri,” katanya.

Kemenag memacu perumusan Standar Nasional Pesantren yang tidak sekadar mengendalikan sarana-prasarana, melainkan turut meliputi tata kelola, manajemen, serta kualifikasi tenaga pengajar dan kiai.

Penguatan pesantren juga ditujukan pada perbaikan kesejahteraan ustadz. Kemenag melihat kans penguatan pengakuan profesi ustadz lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Salah satu ide yang ditelaah yakni Pendidikan Profesi Ustadz (PPU) selaku mekanisme sertifikasi profesi. Formula ini diharapkan sanggup menghadirkan pengakuan profesional sekaligus membuka pintu menuju Tunjangan Profesi Ustadz.

Menurut Suyitno, penguatan profesi ustadz mesti beriringan dengan peningkatan mutu serta pengakuan atas kompetensi para pengajar di lingkungan pesantren.

Pada waktu yang sama, Kemenag mendorong Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) demi mengakomodasi para kiai dan pengajar pesantren yang telah mengantongi pengalaman serta keahlian keilmuan, namun belum memegang kualifikasi akademik formal.

Melalui program RPL, rekam jejak pengalaman dan kompetensi yang telah dipunyai dapat meraih pengakuan di dalam sistem pendidikan formal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index