Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Digitalisasi

Menteri PANRB Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Digitalisasi
Menteri PANRB Rini Widyantini [FOTO: NET].

JAKARTA — Modernisasi digitalisasi pemerintahan tidak sekadar berfokus menghubungkan data, sistem, proses, serta pelayanan antarlempit instansi. Aspek keadilan mesti diintegrasikan sejak tahap awal perancangan agar pemanfaatan teknologi senantiasa menjamin hak-hak publik.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat mengisi Studium Generale Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang mengusung tema "Transformasi Digital Layanan Hukum dalam Menyongsong Era Reformasi Birokrasi Modern" di Bandung, Selasa (8/9/2026).

Sesuai pandangan Rini, digitalisasi pada sektor layanan hukum patut ditempatkan pada konteks yang lebih luas, yaitu memastikan teknologi sanggup mendekatkan masyarakat pada pemenuhan hak, kepastian hukum, serta pelayanan berkeadilan.

"Digitalisasi itu bukan akhir, karena teknologi itu hanya instrumen. Yang kami tuju adalah bagaimana pemerintah memberikan pelayanan yang berkeadilan, yaitu pelayanan yang mudah dijangkau, memberikan kepastian, dan melindungi hak setiap warga," ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Dalam skema tersebut, Arsitektur Pemerintah Digital dan Arsitektur Keadilan Digital menjalankan peran yang saling menguatkan. Arsitektur Pemerintah Digital menjamin data, sistem, prosedur, serta pelayanan lintas instansi beroperasi dalam satu ekosistem terpadu.

Sementara itu, Arsitektur Keadilan Digital memastikan integrasi tersebut sungguh-sungguh memberikan kebaikan dan tidak merenggut hak publik.

"Arsitektur Pemerintah Digital menjawab bagaimana pemerintah dapat terhubung dan bekerja secara digital. Sementara Arsitektur Keadilan Digital menjawab apakah semua orang betul-betul mendapatkan hak yang sama dari keterhubungan tersebut," jelas Rini.

Maka dari itu, menurut Rini, doktrin Digital by Design wajib berjalan beriringan dengan Digital by Justice. Hal itu berarti indikator keadilan tidak diposisikan sekadar pelengkap sehabis suatu platform rampung dibuat.

"Kami tidak cukup dengan prinsip Digital by Design, tetapi harus melengkapinya dengan Digital by Justice. Jadi memastikan prinsip keadilan hadir sejak awal rencana digital itu dibuat," tegasnya.

Kerangka Arsitektur Keadilan Digital sedikitnya mencakup lima dimensi utama, mencakup aksesibilitas, efisiensi, keterbukaan dan akuntabilitas, keamanan beserta kerahasiaan data, hingga keadilan algoritmik.

Dalam ranah Pemerintah Digital, kaidah tersebut direalisasikan lewat skema layanan yang human-centric serta inklusif, interoperability dan prinsip once-only, perlindungan data pribadi, sampai pemanfaatan kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto menilai, formulasi pendekatan keadilan digital kian vital lantaran teknologi serta kecerdasan artifisial mulai mengintervensi proses dan putusan yang berdampak langsung pada hak-hak masyarakat.

"Hukum harus menjadi jangkar yang memastikan teknologi melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya," ujarnya.

Danrivanto menggarisbawahi bahwasanya transformasi pelayanan hukum seyogianya tak semata-mata mengejar nilai kecepatan dan efisiensi. Pembagian peran teknologi mesti menjamin keterjangkauan yang setara, non-diskriminatif, sekaligus mengawal hak-hak mendasar.

"Transformasi digital dalam layanan hukum harus diarahkan pada keadilan digital, yaitu pemanfaatan teknologi yang tidak hanya berorientasi pada output yang cepat dan murah, tetapi juga pada outcome berupa akses yang setara, nondiskriminatif, dan perlindungan terhadap hak-hak fundamental," jelas Danrivanto.

Danrivanto pun menitikberatkan pentingnya prinsip human in the loop dalam pengaplikasian kecerdasan artifisial. 

Penetapan keputusan yang berpengaruh signifikan terhadap hak-hak mendasar warga harus tetap menyisakan kendali manusia, termasuk hak guna memperoleh kejelasan atas keputusan otomatis.

Dorong integrasi layanan hukum

Rini menambahkan, nilai-nilai keadilan makin relevan mengingat pelayanan hukum di Indonesia telah bergeser cukup jauh ke dalam ranah digital. Kehadiran Administrasi Hukum Umum (AHU), e-Court, e-Litigasi, e-Berpadu, hingga Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi modal dasar menuju integrasi layanan yang lebih komprehensif.

Langkah berikutnya ialah memastikan jajaran platform tersebut tidak berjalan secara terpisah. Pemerintah wajib merancang fondasi bersama agar pengolahan data terlaksana sesuai kewenangan, proses antarlembaga makin terhubung, dan masyarakat tidak dituntut mengulang pemberian informasi yang pada dasarnya telah dimiliki negara.

Rini menekankan bahwasanya tantangan pemerintah saat ini bukan lagi sebatas adopsi teknologi, melainkan integrasi. 

Warga telah makin terbiasa memanfaatkan platform digital sehingga pemerintah perlu mentransformasi pola kerja serta merancang pelayanan berdasarkan kebutuhan dan alur kehidupan masyarakat.

"Setiap produk digital harus dilihat dari kemanfaatannya bagi masyarakat. Secanggih apa pun teknologi yang kami bangun, kalau masyarakat tidak bisa menggunakan dan tidak memberikan manfaat, itu akan menjadi sia-sia," ungkap Rini.

Prinsip tersebut juga patut dibarengi dengan asas inklusivitas. Kesetaraan pelayanan bukan berarti setiap lapisan warga harus menempuh alur yang seragam. Masyarakat memiliki kondisi dan cakupan literasi digital yang beragam sehingga opsi kanal pelayanan harus tetap tersedia sesuai kebutuhan.

"Kesetaraan itu bukan berarti kami harus menempuh jalan yang sama. Yang harus sama adalah peluang untuk sampai pada haknya," kata Rini.

Menurutnya, penerapan digital-first tidak boleh berubah menjadi digital-only. Transformasi harus tetap memberi ruang bagi saluran layanan tatap muka, pendampingan, maupun saluran alternatif lain agar lompatan teknologi tidak berbalik menjadi rintangan baru bagi kelompok masyarakat tertentu.

Mengakhiri paparannya, Rini mengajak jajaran akademisi, praktisi hukum, birokrasi pemerintah, pengembang teknologi, beserta masyarakat untuk berkolaborasi mengawal transformasi agar keterhubungan sistem senantiasa berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak warga.

"Transformasi itu bukan soal siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang paling sungguh-sungguh membuat hak mendekat. Bukan soal sistem yang tampak hebat, tetapi soal keadilan yang hadir tepat dan terasa dekat," pungkas Rini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index