JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenarkan masih ditemukannya ketidaksamaan pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi pada jajaran pengawas pemilu, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menuturkan, kondisi ini menjadi salah satu bahan masukan dalam agenda evaluasi internal lembaga. Menurut pandangannya, kendati kebijakan serta regulasi telah dirancang di tingkat Bawaslu RI, penafsiran jajaran di daerah belum sepenuhnya selaras.
"Misalnya soal keseragaman respons Bawaslu jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota. Di Bawaslu RI-nya sudah oke, tapi jajaran di bawahnya ternyata belum seragam, misalnya. Nah, itu tentu menjadi catatan," ujar Lolly saat ditemui dalam acara Media Gathering Bawaslu di Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Lolly, hasil evaluasi tersebut mengindikasikan bahwa deretan dokumen kebijakan yang telah disiapkan Bawaslu berpotensi belum diserap secara utuh sampai ke jajaran tingkat terbawah.
Maka dari itu, Bawaslu akan memanfaatkan periode jeda nontahapan pemilu untuk menyelaraskan pemahaman, sudut pandang, serta kecakapan jajaran pengawas pemilu di segenap tingkatan.
“Memastikan di masa nontahapan ini pemahaman perspektifnya, pemahamannya, keterampilannya, itu sudah setara. Mudah-mudahan akan mengalami perbaikan,” katanya.
Di samping membenahi keselarasan respons jajaran, Lolly menyebut Bawaslu juga terus menguatkan konsolidasi maupun koordinasi di antara pengawas pemilu.
Menurutnya, penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi sehingga koordinasi wajib berjalan secara berkesinambungan, termasuk saat sedang tidak berada dalam tahapan pemilu.
“Yang pertama tentu refleksi kami adalah yang namanya penyelenggara pemilu itu kan dia satu kesatuan fungsi. Sehingga otomatis mewajibkan konsolidasi, koordinasi yang baik,” ujar Lolly.
Langkah konsolidasi beserta koordinasi tersebut, lanjutnya, perlu digulirkan terus-menerus tanpa henti, termasuk sepanjang masa nontahapan pemilu.
Lolly menyampaikan Bawaslu pun telah menyusun berbagai kebijakan internal demi menjamin lembaga tersebut tetap terbuka sebagai instansi publik.
Akan tetapi, hasil evaluasi mengindikasikan masih ada deretan hal yang harus diperbaiki pada ranah penerapannya.
“Regulasi, kebijakan, misalnya kebijakan yang sifatnya internal Bawaslu, itu sudah kami siapkan untuk memastikan Bawaslu ini terbuka sebagai lembaga publik. Itu sudah disiapin semuanya. Tapi tadi dari hasil evaluasi, ternyata masih banyak hal yang perlu dibenahi,” katanya.
Menurut Lolly, pembenahan tidak semata-mata berurusan dengan perumusan kebijakan di tingkat pusat, melainkan juga perihal bagaimana kebijakan tersebut dimaknai dan dijalankan secara seragam oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah.