JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merancang rencana anggaran biaya (RAB) guna membenahi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak gempa 7 magnitudo pada Sabtu (15/8).
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, pihaknya senantiasa mengawasi kebutuhan penanganan serta pemulihan pascagempa di NTT.
"Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan terkoordinasi," kata Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Pada Kamis (3/9/2026), Mashudi yang mewakili Menteri Imipas Agus Andrianto datang secara langsung ke Kabupaten Manggarai, NTT guna memantau kondisi pascagempa seraya menyerahkan bantuan bagi masyarakat di area rutan dan lapas yang terdampak, termasuk untuk keluarga warga binaan.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari petugas pemasyarakatan di lokasi, gempa menimbulkan kerusakan pada beberapa bagian fisik Rutan Ruteng.
Ditjenpas sebelumnya sudah mendatangkan tim guna menjalankan asistensi serta penilaian level kerusakan. Merujuk hasil evaluasi awal, beberapa bagian bangunan menderita kerusakan parah dan membutuhkan rekonstruksi ulang.
Hasil evaluasi itu bakal ditindaklanjuti lewat penyusunan pemenuhan kebutuhan penanganan berikut RAB.
RAB sendiri adalah dokumen kalkulasi estimasi total biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pengerjaan atau proyek sebelum kegiatan mulai dieksekusi.
Mashudi menginstruksikan Direktorat Sarana, Prasarana, dan Pelayanan Pemasyarakatan (SSPP) untuk segera menindaklanjuti pemenuhan sarana maupun prasarana Rutan Ruteng.
Di samping itu, Mashudi pun menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan tetap bergulir sesuai standar pelayanan serta regulasi peraturan perundang-undangan, termasuk mengupayakan pemberian remisi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan jajaran, warga binaan, dan masyarakat yang terdampak bencana tidak sendiri dalam menghadapi kondisi ini," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah menyatakan jajarannya giat berkoordinasi dengan pihak terkait guna mempercepat penanganan kondisi Rutan Ruteng sekaligus memastikan pelayanan bagi warga binaan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terus berjalan.
"Kondisi Rutan Ruteng membutuhkan dukungan dan tindak lanjut, terutama pada bagian bangunan yang terdampak gempa. Kami akan terus berkoordinasi dan menyampaikan kondisi di lapangan agar penanganannya dapat segera dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Minggu (23/8), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Ditjenpas NTT) mengalihkan 52 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Ruteng, Kabupaten Manggarai, menuju Rutan Bajawa, Kabupaten Ngada, selaku tindakan tanggap darurat pascagempa.
Guncangan gempa bumi tektonik berkekuatan tujuh magnitudo yang melanda kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) subuh berimbas hingga Pulau Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sesuai data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa timbul pada pukul 05:58 WITA dengan episentrum gempa berada di sisi utara Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Letak titik koordinat gempa bumi tersebut berada pada 8,33 derajat lintang selatan dan 121,32 derajat bujur timur dengan kedalaman 10 kilometer.
Kala itu, BMKG mengeluarkan peringatan dini tsunami atas insiden gempa bumi tersebut. Di Sikka dan Labuan Bajo, NTT, gelombang tsunami masing-masing tercatat setinggi 0,19 meter dan 0,36 meter. Sementara di Dompu, NTB, gelombang tsunami teramati setinggi 0,17 meter.