JAKARTA - Banderol bahan bakar pesawat atau avtur menjadi salah satu beban paling berat bagi industri penerbangan sepanjang 2026.
Merosotnya keterjangkauan harga bahan bakar tidak sekadar menaikkan pengeluaran operasional maskapai penerbangan, melainkan berpotensi dialihkan ke konsumen lewat komponen biaya tambahan atau fuel surcharge.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat harga avtur dunia melesat 121 persen secara tahunan sejak April 2025 hingga menyentuh puncaknya pada April 2026. Kendati demikian, tingkat tekanan yang dirasakan maskapai berbeda-beda di tiap-tiap negara.
Divergensitas tersebut dipengaruhi oleh dua faktor kunci, yaitu fluktuasi harga avtur di tiap wilayah serta pergerakan kurs mata uang terhadap dolar AS.
Dalam laporan berjudul The Jet Fuel Shock: Regional Prices and Currencies yang dikutip pada Kamis (3/9/2026), IATA menerangkan harga bahan bakar penerbangan pada dasarnya amat bergantung pada patokan dolar AS. Sementara itu, pendapatan maskapai di berbagai negara mayoritas diraih dalam mata uang lokal.
Sebab itu, manakala mata uang lokal melemah atas dolar AS, pembengkakan harga bahan bakar dalam mata uang lokal dapat tereskalasi lebih tinggi berbanding lonjakan harga avtur global. Sebaliknya, penguatan nilai tukar lokal dapat berfungsi sebagai penahan dari lonjakan harga bahan bakar.
IATA menandai bahwa guncangan harga avtur global yang senada membuahkan dampak yang tak sama bagi maskapai di beragam belahan negara.
Jepang menjadi salah satu pangsa pasar yang mengalami kenaikan biaya bahan bakar paling tinggi. IATA mencatat harga avtur dalam mata uang yen Jepang merangkak naik 173 persen.
Eskalasi tersebut merupakan perpaduan dari kenaikan harga avtur regional sebesar 148 persen serta depresiasi yen sekitar 10 persen terhadap dolar AS. Artinya, beban terhadap maskapai Jepang bukan cuma bersumber dari harga bahan bakar, tetapi juga dari gejolak nilai tukar.
India turut menghadapi himpitan serupa. Banderol avtur dalam mata uang lokal di negara tersebut merangkak 170 persen. Lonjakan itu terpicu lantaran peningkatan harga bahan bakar regional berada di atas rata-rata, berkelindan dengan depresiasi mata uang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga avtur dunia tidak serta-merta diterjemahkan secara persis ke seluruh pasar penerbangan.
Maskapai yang bertengger di negara dengan mata uang yang terdepresiasi terhadap dolar AS menanggung kenaikan biaya yang kian besar. Sebaliknya, maskapai yang beroperasi memakai mata uang yang terapresiasi memperoleh daya tahan terhadap efek kenaikan harga tersebut.
Brasil dan Meksiko menjadi sampel pasar yang relatif lebih aman. Mata uang real Brasil serta peso Meksiko masing-masing menguat sekira 15 persen terhadap dolar AS.
Ditambah dengan eskalasi harga avtur regional yang tak setinggi sejumlah pasar lain, kenaikan harga bahan bakar dalam mata uang lokal di kedua negara itu tertahan di angka 86 persen.
Di kawasan Eropa, terapresiasinya euro turut membantu meredam guncangan kenaikan harga avtur. IATA mencatat kenaikan harga bahan bakar dalam mata uang lokal di wilayah tersebut menyentuh 118 persen.
Namun, China menjadi pengecualian. Yuan memang menguat atas dolar AS, tetapi lonjakan harga bahan bakar regional yang berada di atas rata-rata menyebabkan harga avtur dalam mata uang lokal China tetap melesat hingga 132 persen.
Bagi pihak maskapai, dinamika harga bahan bakar memegang peranan krusial sebab avtur merupakan salah satu komponen biaya utama dalam menjalankan operasional penerbangan.
IATA sebelumnya juga menggarisbawahi bahwa avtur merupakan pengeluaran terbesar maskapai di samping biaya tenaga kerja. Karena itu, pergeseran harga bahan bakar berdampak langsung terhadap profitabilitas industri penerbangan.
Himpitan biaya tersebut lantas bertabrakan dengan kebutuhan maskapai untuk mempertahankan tarif tiket agar tetap kompetitif. Maskapai tak selalu sanggup menaikkan tarif dasar secara langsung lantaran wajib memperhitungkan daya beli konsumen serta dinamika pasar.
Salah satu instrumen yang dapat difungsikan yakni fuel surcharge, yaitu biaya tambahan yang ditautkan dengan fluktuasi harga bahan bakar. Regulasi mengenai fuel surcharge di Indonesia pun bergeser seiring perkembangan harga avtur.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge bagi angkutan udara niaga berjadwal domestik menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
Ketentuan tersebut melonjak jika dibandingkan batas sebelumnya yang berada di kisaran maksimal 30 persen. Dengan demikian, terdapat kenaikan batas maksimal sebesar 10 poin persentase.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan penyesuaian tersebut dikerjakan seiring kenaikan harga avtur dan peninjauan berkala terhadap tarif penerbangan nasional.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal," kata Lukman, seperti dikutip Antara, Rabu (2/9/2026).
Lewat aturan tersebut, maskapai tidak secara otomatis diwajibkan menerapkan fuel surcharge sebesar 40 persen. Angka yang diberlakukan tetap dapat bertengger di bawah batas maksimal itu dengan mempertimbangkan taktik bisnis serta situasi pasar.
Kemenhub melangsungkan peninjauan besaran fuel surcharge berlandaskan perkembangan harga avtur yang dirilis penyedia bahan bakar penerbangan. Peninjauan tersebut merujuk pada rerata harga avtur nasional serta rentang harga yang telah digariskan dalam regulasi.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rerata harga avtur berada di level Rp 23.315 per liter. Angka tersebut tereskalasi sekitar 6,5 persen ketimbang periode sebelumnya.
Dengan menimbang perkembangan itu, badan usaha angkutan udara diizinkan mematok fuel surcharge maksimal 40 persen dari TBA untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sesuai kelompok layanan.
Pergeseran batas maksimal fuel surcharge menjadi 40 persen memperlihatkan bagaimana dinamika harga bahan bakar sanggup merembes ke dalam struktur harga tiket penerbangan.
Kenaikan tersebut tak berarti seluruh tiket penerbangan bakal langsung naik dengan porsi yang sama. Sebab, angka 40 persen merupakan patokan tertinggi yang diperbolehkan pemerintah, sementara maskapai berhak mematok angka yang lebih rendah.
Kemenhub menegaskan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari peninjauan pemerintah atas komponen tarif penerbangan dengan menimbang harga bahan bakar, keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara.
Di sisi lain, pergerakan harga avtur dunia mengindikasikan bahwa tekanan biaya yang menimpa industri penerbangan bukan cuma perkara domestik.
IATA menunjukkan, kenaikan harga bahan bakar dapat melahirkan konsekuensi berbeda antarnegara lantaran maskapai menghadapi kombinasi harga bahan bakar regional serta pergerakan mata uang yang berlainan.
Dalam situasi ketika harga avtur dipatok terutama dalam dolar AS, pelemahan mata uang lokal dapat melipatgandakan beban biaya maskapai. Sebaliknya, penguatan mata uang dapat menyokong peredaman sebagian dampaknya.
Untuk Indonesia, perkembangan tersebut bergulir seiring penyesuaian kebijakan fuel surcharge. Kemenhub menyebut evaluasi dikerjakan secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika harga avtur nasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga bakal melangsungkan pengawasan atas penerapan tarif penerbangan, mencakup komponen fuel surcharge.
Pengawasan meliputi pemantauan tarif maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub juga mengutarakan pemantauan dilakukan agar penerapan tarif tetap kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Lukman mengutarakan pemerintah akan terus mencermati perkembangan harga avtur dan melangsungkan evaluasi kebijakan tarif penerbangan untuk mendukung konektivitas nasional serta keberlangsungan industri penerbangan.
"Serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," ujar Lukman.
Di ranah global, IATA mencatat gejolak harga avtur yang terjadi sepanjang 2026 tidak memberikan efek seragam bagi tiap maskapai.
Besarnya tekanan bergantung pada harga bahan bakar regional serta dinamika nilai tukar masing-masing negara. Sementara di Indonesia, kenaikan rerata harga avtur menjadi salah satu pijakan bagi pemerintah untuk menaikkan batas maksimal fuel surcharge dari 30 persen menjadi 40 persen.