Komnas HAM Minta Pemerintah Usut Korporasi dan Owner Terlibat Karhutla

Komnas HAM Minta Pemerintah Usut Korporasi dan Owner Terlibat Karhutla
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cuma berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan wajib mengusut pihak korporasi hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

“Pemerintah wajib menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menindak perusahaan serta pemilik manfaat (beneficial owner) yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers tertulis, Kamis (3/9/2026).

Anis menyampaikan bahwa penindakan perkara karhutla mesti berjalan secara proporsional dengan mengalkulasi skala, tipe lahan, hingga penguasaan lahan, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, termasuk kearifan lokal perladangan sebagaimana diakui Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada pengakuan tersebut perlu ditempuh melalui prosedur yang sah dan partisipasi bermakna masyarakat terdampak,” ujarnya.

Anis juga menambahkan, berdasarkan panduan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, pihak korporasi memegang kewajiban menjalankan uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) atas dampak operasional mereka, termasuk risiko terjadinya kebakaran pada area konsesi.

“Pemerintah wajib memperkuat pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap korporasi yang mengabaikan kewajiban tersebut,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Anis mendorong pemerintah bergerak sigap dan terpadu untuk menanggulangi karhutla dengan mengerahkan seluruh daya dan sarana publik secara optimal.

Ia menegaskan, upaya pemadaman tidak sewajarnya dibebankan kepada warga maupun relawan, dan para relawan yang terjun wajib mendapatkan pembekalan, alat pelindung diri, serta jaminan keselamatan yang memadai.

Di samping itu, ia mendesak pemerintah memperkokoh langkah pencegahan karhutla lewat perencanaan jangka panjang yang mencakup pemulihan hidrologi kawasan gambut, perbaikan sistem peringatan dini terverifikasi, penerapan standar kualitas udara berbasis panduan WHO, hingga indikator kinerja yang dapat dipantau oleh publik.

“Pemerintah juga perlu mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah lahan gambut, serta melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam upaya pencegahan,” kata dia.

Anis turut meminta pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak masyarakat terdampak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, layanan kesehatan, sumber penghidupan, akses pendidikan, hingga pendampingan psikososial dengan prioritas pada kelompok rentan tanpa harus menunggu proses hukum selesai.

“Pemulihan lahan dan lingkungan yang rusak akibat kebakaran juga wajib dilakukan, dengan membebankan tanggung jawab pemulihan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab,” ujarnya.

Anis juga mendesak pemerintah agar mempublikasikan informasi peta sebaran kebakaran, kondisi mutu udara, status penguasaan lahan, serta rekam jejak penanganan hukum secara berkala dan mudah diakses.

“Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan, memperoleh kebenaran, dan mengakses pemulihan yang efektif,” ucap dia.

Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa tren titik panas (hotspot) karhutla di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengalami kenaikan pada hari ini.

Padahal, sebaran titik panas di enam provinsi prioritas, termasuk Kalbar dan Kalteng, sempat terpantau menyusut pada akhir Agustus 2026.

“Setelah kemarin semua enam provinsi yang prioritas trennya turun, namun hari ini Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menunjukkan kembali hotspot yang meningkat. Artinya, prioritas utama sekarang ini secara nasional tetap Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” kata Raja Juli, usai peninjauan karhutla di Jambi, Rabu (2/9/2026), dikutip dari keterangan tertulisnya.

Menurut penjelasannya, Kementerian Kehutanan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bakal bertolak kembali ke Pontianak guna memperkuat koordinasi penanganan karhutla. Menhut dan Kepala BNPB juga akan berkonsolidasi dengan jajaran aparat daerah serta pemangku kepentingan di Kalimantan Barat.

Mengacu pada data Sipongi milik Kementerian Kehutanan per cut off 1 September, jumlah titik panas di Kalimantan Barat yang mulanya 273 melonjak menjadi 859. Titik panas di Kalimantan Tengah pun meningkat dari 253 menjadi 623.

Selanjutnya, Sumatra Selatan mengalami kenaikan dari 20 menjadi 89; Kalimantan Selatan bertambah dari 22 menjadi 73; Jambi bergeser dari 0 menjadi 4 titik panas. Sedangkan wilayah Riau terpantau bertahan di posisi nol.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index