BNPT Perkuat Deradikalisasi Cegah Mantan Napi Kembali Terlibat Terorisme

BNPT Perkuat Deradikalisasi Cegah Mantan Napi Kembali Terlibat Terorisme
Kepala BNPT Eddy Hartono [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkokoh program deradikalisasi berbasis kasus dan hasil demi meminimalisasi risiko penerima program kembali terjerat dalam jaringan maupun aksi terorisme.

Kepala BNPT Eddy Hartono menyampaikan di Jakarta, Kamis, bahwa pendekatan tersebut dibutuhkan supaya proses deradikalisasi tidak cuma berhenti pada pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, melainkan terus berlanjut sampai tahap reintegrasi sosial.

"Pendekatan berbasis kasus memungkinkan setiap perkembangan individu dipantau secara lebih terukur sejak tahap penahanan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, hingga proses reintegrasi sosial," kata Eddy.

Menurut penjelasannya, pendekatan ini bukan hanya ditujukan untuk kemaslahatan penerima program deradikalisasi semata, namun juga demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada publik.

Ia berharap proses deradikalisasi yang berlanjut secara konsisten dapat menekan risiko seseorang kembali terseret dalam jaringan atau tindak terorisme usai kembali ke tengah masyarakat.

Eddy menambahkan bahwa keberhasilan agenda deradikalisasi memerlukan sinergi lintas lembaga yang tidak sekadar berfokus pada pertukaran data, melainkan juga pemahaman atas kondisi tiap-tiap penerima program.

"Model koordinasinya tidak hanya rapat, tukar informasi, dan laporan. Lebih baik berbasis kasus dan berbasis hasil, di mana satu per satu perlu di-profiling, termasuk dikaji mengapa seseorang belum kooperatif," tuturnya.

Sebelumnya, BNPT bersama Yayasan Prasasti Perdamaian melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pelaksanaan Deradikalisasi Terpadu melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Klien Kasus Terorisme di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Khariroh Maknunah mengutarakan bahwa rekam jejak dan pengalaman para petugas di lapangan merupakan masukan berharga untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan alur kerja antarinstansi.

"FGD diselenggarakan untuk mendengarkan pengalaman para pelaksana di lapangan yang dipenuhi berbagai macam tantangan, serta mengidentifikasi bagaimana mekanisme koordinasi antar pemangku kepentingan dapat diperkuat," kata Khariroh.

Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi ini mengikutsertakan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Langkah penguatan deradikalisasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahap Kedua 2026–2029.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index