Usut Kejahatan Lingkungan, Pemerintah Gandeng Interpol Sasar Aktor Utama

Usut Kejahatan Lingkungan, Pemerintah Gandeng Interpol Sasar Aktor Utama
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan, rekonstruksi Desa Adat Sade [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia secara resmi bermitra dengan Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) guna memperkokoh penegakan hukum terhadap tindak kejahatan lingkungan hidup di Tanah Air.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, bahwa kolaborasi teknis bersama Interpol dimulai lewat pembentukan tim kerja yang dalam waktu dekat siap menyusun peta jalan penindakan terhadap aktor intelektual kejahatan lingkungan.

"Ini baru dimulai. Nanti ada technical working group yang mendetailkan langkah-langkah kerja sama. Intinya penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku di lapangan atau follow the perpetrator menjadi juga follow the money, follow the corporation, follow the beneficial owner, dan follow the mastermind," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.

Langkah tegas tersebut, sambungnya, diambil lantaran besarnya kerugian ekologis serta ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh kejahatan lingkungan, seperti pembalakan liar, pencurian ikan, perdagangan satwa liar, hingga tambang ilegal.

Dalam penyampaiannya dengan merujuk data Bank Dunia, Menteri LH menyebutkan bahwa kerugian ekonomi secara global akibat kejahatan lingkungan menembus angka 1 - 2 triliun dolar AS per tahun, di mana 90 persen di antaranya bersumber dari hilangnya fungsi jasa ekosistem seperti perlindungan dari banjir serta penyerapan karbon.

Sementara pada level nasional, Jumhur mengungkapkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kurun waktu 2023 hingga semester I 2024 yang mendeteksi indikasi transaksi kejahatan pertambangan menyentuh angka sekitar Rp684 triliun dan kejahatan lingkungan hidup mendekati Rp200 triliun.

"PPATK juga menemukan transaksi yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin mencapai Rp185 triliun dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun, termasuk indikasi aliran emas ilegal menuju pasar luar negeri," kata Menteri LH Jumhur Hidayat.

Mencermati besarnya nilai indikasi transaksi itu, Jumhur menegaskan bahwa penindakan tidak lagi dapat berfokus pada eksekutor di lapangan saja, melainkan wajib menelusuri alur pendanaan, korporasi yang mengendalikan, sampai penerima manfaat utama (beneficial owner).

Di luar penegakan hukum berskala internasional, pemerintah lewat KLH pada tahun ini bakal memfasilitasi penandatanganan kesepakatan bersama yang melibatkan kementerian/lembaga hingga kalangan dunia usaha terkait gagasan "pertobatan lingkungan" guna mendorong pemulihan ekosistem di seluruh wilayah dan bidang kegiatan ekonomi.

Poin tersebut dipandang tidak kalah krusial dan mendesak lantaran menurut Jumhur, keretakan ekosistem turut berbanding lurus dengan tingginya tingkat kerentanan bencana alam yang dampaknya signifikan; baik dari sisi korban jiwa, kondisi sosial ekonomi warga, hingga perekonomian daerah.

Sebagai gambaran, berdasarkan kalkulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerugian akibat dampak bencana hidrometeorologi yang mendominasi sepanjang 2025 menyentuh Rp22,8 triliun dan estimasi biaya pemulihannya jauh lebih besar, seperti contohnya bencana banjir bandang di Sumatra yang mencapai Rp56 triliun.

"Intinya memulihkan dan memuliakan lingkungan, tidak lagi merusak. Yang sekarang masih merusak, ya berhenti, dan setelah berhenti, pulihkan," katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index