JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan bahwa CXY dan XXL asal China resmi berstatus tersangka pada Jumat (28/8) seusai penyidik membongkar peran tiap individu dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
“Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Ali Bahri.
Ali merincikan bahwa hasil penyidikan mendapati XXL bertindak sebagai pengawas di lapangan, sementara CXY ditengarai memimpin koordinasi operasional PETI.
Tim penyidik pun mengantongi keterangan ahli digital forensik yang membedah riwayat arus alokasi dana via rekening milik CXY.
Aliran transaksi tersebut diduga dimanfaatkan guna membiayai upah para pekerja, sewa peralatan, serta pengadaan bahan baku pengolahan emas.
Ali menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal saat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara menggelar Operasi Pengamanan Kehutanan di lokasi HPT Sungai Ongkag pada 10 Juli 2026.
Kala itu, petugas mengendus jejak penambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta aneka fasilitas penunjang lainnya.
Di lokasi tersebut, petugas menciduk CXY yang gagal memperlihatkan dokumen perizinan resmi atas aktivitas tambang yang dilakukannya.
Proses penelusuran berlanjut hingga pada 18 Juli 2026 petugas kembali menjaring XXL di area yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan sanksi denda maksimal Rp7,5 miliar.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan hutan tak cuma merusak ekosistem dan alam, melainkan menyerobot hak ruang yang semestinya mampu menyokong kesejahteraan warga maupun negara.
"Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil," tutur Januanto.
Januanto menekankan Kemenhut bakal konsisten memperketat pengamanan area hutan dari ancaman pertambangan liar melalui upaya penindakan tegas serta koordinasi insentif dengan pemda, pengelola area, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan terkait.