JAKARTA — PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR), emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam, memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi pengadaan crude palm oil (CPO) dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang menuai keberatan dari Duta Palma Group.
Direktur Utama JARR Indra Irawan mengungkapkan perseroan telah menerima beberapa kali surat somasi dari Law Office Razhari & Co selaku kuasa hukum Duta Palma mengenai sengketa tersebut.
Namun, mengacu pada kajian internal, JARR menilai inti perselisihan tersebut berada dalam lingkup hubungan hukum antara Agrinas dan Duta Palma Group.
“Atas surat somasi tersebut, perseroan belum memberikan tanggapan secara langsung karena berdasarkan pemahaman dan kajian internal, substansi pokok permasalahan yang menjadi subjek perselisihan berada pada hubungan hukum antara pihak Agrinas dan pihak Duta Palma Group,” kata Indra dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Selasa (1/9/2026).
Menurut pandangannya, JARR menilai keberatan maupun tuntutan atas pokok perselisihan tersebut secara prinsip mesti dituntaskan oleh Agrinas dan Duta Palma Group sebagai jajaran pihak yang terlibat langsung.
JARR turut menegaskan bahwa perseroan tidak mengetahui keberadaan somasi tertanggal 11 April 2025 sebelum 23 April 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan JARR guna merespons surat dari BEI Nomor S-11056/BEI/PP2/08-2026 tertanggal 27 Agustus 2026 perihal permintaan penjelasan dan klarifikasi perseroan.
Mengenai definisi "seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai dilaksanakan", JARR memaparkan bahwa hal itu mencakup seluruh alur transaksi pengadaan hingga pelunasan CPO yang diselesaikan oleh para pihak.
Rangkaian proses tersebut meliputi penerimaan CPO oleh perseroan, penuntasan administrasi serta penerbitan dokumen penagihan, sampai penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran CPO yang diterima sesuai kesepakatan.
"Dari tahapan i sampai dengan iv yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pihak serta telah selesai sesuai dengan yang telah disepakati oleh para pihak," tulis manajemen JARR.
JARR menyampaikan bahwa keberatan dari Duta Palma Group pertama kali diketahui secara resmi lewat Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026 yang ditujukan kepada Direksi JARR dan diterima secara fisik oleh perseroan usai tanggal penerbitan somasi.
Sementara itu, terkait adanya laporan kepolisian atas objek transaksi tersebut, JARR menegaskan laporan itu pada dasarnya tidak menyasar perseroan, melainkan ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Perseroan baru mengetahui keberadaan laporan kepolisian itu secara tidak langsung melalui Surat Undangan Klarifikasi Kepolisian tertanggal 17 Juni 2025. Surat itu diterima Direksi JARR dalam kapasitas perseroan sebagai pihak saksi yang dimintai keterangan.
Indra menyampaikan Direksi perseroan kala itu tidak dapat menghadiri undangan tersebut lantaran berbenturan dengan agenda resmi perseroan lainnya yang tidak dapat ditinggalkan.
Adapun surat Somasi Pertama dari Law Office Razhari & Co selaku kuasa hukum Duta Palma Group pertama kali diterima Direksi JARR lewat jasa pengiriman kurir. Dokumen fisik somasi tertanggal 16 Mei 2026 tersebut diterima perseroan setelah tanggal penerbitannya.
"Klaim kepemilikan CPO yang menjadi objek transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pertama kali diketahui oleh Perseroan melalui Somasi Pertama tertanggal 16 Mei 2026 yang ditujukan kepada dan diterima secara fisik oleh Direksi Perseroan," jelasnya.
Indra menegaskan seluruh informasi itu disampaikan berpatokan pada dokumen, catatan, dan informasi yang tersedia serta pengetahuan perseroan pada saat informasi tersebut diterima dan/atau diketahui.