Terkait Pajak SPPG, Gapembi Minta BGN dan DJP Samakan Persepsi

Terkait Pajak SPPG, Gapembi Minta BGN dan DJP Samakan Persepsi
Ilustrasi penyajian menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketidakjelasan regulasi perpajakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai memicu keresahan di kalangan mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Sejumlah SPPG bahkan sudah didatangi oleh petugas pajak, padahal para mitra mengaku belum menerima kejelasan terkait status dana yang didapat beserta kewajiban perpajakan yang mesti ditanggung.

Isu tersebut dibawa oleh Gabungan Pengusaha Dapur Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) saat menggelar audiensi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Rombongan Gapembi dipimpin langsung oleh Ketua Umum Alven Stony dan Sekretaris Jenderal Hasan Basri. Mereka diterima oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Chandra Budi beserta jajarannya. Audiensi itu turut dihadiri oleh utusan Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Umum Gapembi Alven Stony mengutarakan, persoalan mendasar yang dirasakan para mitra saat ini adalah minimnya kepastian mengenai status pembayaran yang diterima serta implikasi pajaknya. 

Gapembi secara khusus mempertanyakan pergeseran nomenklatur pembayaran yang sebelumnya dinamai 'sewa' kini menjadi 'insentif'.

Perubahan istilah tersebut dinilai bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berpotensi memunculkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi para mitra. 

Padahal, menurut penjelasan Alven, sejak awal dana pembayaran tersebut dimaknai oleh mitra sebagai bentuk penggantian atas modal dan biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan serta mengoperasikan SPPG.

"Ini yang harus dibuat terang. Kalau sejak awal dana itu merupakan penggantian biaya atau modal mitra, jangan kemudian hanya karena nomenklaturnya berubah menjadi insentif, muncul konsekuensi pajak yang justru membebani mitra," kata Alven.

Menurut Alven, kejelasan status ini makin mendesak lantaran beberapa SPPG telah didatangi petugas pajak. Di pihak lain, para mitra belum mendapatkan penjelasan maupun respons yang memadai dari BGN terkait penanganan perpajakan tersebut.

Gapembi menegaskan tidak menolak kewajiban menyetor pajak selama didasari payung hukum dan objek pajak yang sah. Kendati demikian, pemerintah wajib terlebih dahulu memberi kepastian mengenai status dana, bentuk hubungan antara BGN dan mitra, hingga jenis transaksi yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

Sekretaris Jenderal Gapembi Hasan Basri memaparkan, karakteristik dana pada program ini harus ditinjau secara menyeluruh. 

Menurut Hasan, dana yang dimanfaatkan termasuk bantuan pemerintah (banper), sehingga tata cara dan penerapannya wajib merujuk pada regulasi Petunjuk Teknis (Juknis) 401. Oleh sebab itu, aspek perpajakan tak bisa dilepaskan begitu saja dari skema awal penyaluran dan penggunaan dana program.

Kasubdit Peraturan Potput PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Yudhi Asmara Jaka Lelana menjelaskan, bisnis jasa boga memang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, aktivitas bisnis tersebut tetap bersinggungan dengan aturan PPh Pasal 23.

Dalam dialog tersebut, Dwi Budiyanto turut menegaskan posisi yayasan sebagai subjek pajak. Meski demikian, diskusi terus bergulir menyoroti aspek konsistensi penerapan aturan perpajakan terhadap SPPG. 

Bila memang sejak awal terdapat kewajiban pemotongan pajak, Gapembi mempertanyakan mengapa sepanjang 2025 hingga Juli 2026 aturan tersebut tidak diterapkan secara konsisten.

Hal inilah yang dinilai memerlukan jawaban tegas supaya para mitra tidak secara mendadak dihadapkan pada kewajiban pajak atas skema yang sejak awal difahami secara berbeda.

Perwakilan Gapembi, Dalu, turut mendesak adanya kejelasan terkait titik temu antara BGN dan DJP, serta kesepakatan antara BGN dan mitra. Menurut Dalu, transparansi ini sangat krusial agar penetapan pajak tidak malah membebani mitra sebelum modal yang telah ditanamkan berhasil kembali.

Minta BGN dan DJP samakan persepsi

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN Enny Indarti menerangkan penggunaan virtual account (VA) sebagai elemen dari tata kelola keuangan. Dalam audiensi itu dipaparkan pula regulasi mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh atas sewa armada kendaraan, hingga PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

 Enny juga menyampaikan bahwa lembaga yayasan dimanfaatkan pemerintah dalam skema penyaluran bantuan bagi para penerima manfaat.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengingatkan krusialnya penegakan prinsip self-assessment. Pengelola SPPG diimbau memiliki pembukuan keuangan yang rapi, mulai dari Harga Pokok Penjualan (HPP), omzet, laporan laba-rugi, hingga pemanfaatan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Gapembi menganggap pemaparan tersebut mempertegas pentingnya sosialisasi yang lebih terarah. Sebab, tata cara perpajakan SPPG menyangkut skema pendanaan serta alur transaksi yang tidak selalu mudah dipahami oleh mitra di lapangan.

Oleh karena itu, Gapembi menyarankan agar DJP berkolaborasi dengan BGN dan Gapembi untuk menggelar edukasi serta pendampingan perpajakan bagi para mitra dan akuntan SPPG. Peran akuntan SPPG perlu dioptimalkan untuk memfasilitasi proses assessment, pembukuan, hingga pemenuhan laporan pajak.

Alven menggarisbawahi bahwa kebutuhan utama mitra saat ini bukan penagihan kewajiban secara sepihak, melainkan kepastian regulasi yang berlaku merata.

"Kalau memang ada kewajiban pajak, jelaskan objeknya, dasar pengenaannya, siapa yang wajib memotong atau membayar, dan sejak kapan diberlakukan. Jangan sampai mitra yang sudah mengeluarkan modal untuk mendukung program pemerintah justru menghadapi ketidakpastian," ujarnya.

Merespons implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbilang baru dalam rentang 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Ahmad Rifani dari DJP menyampaikan bahwa berbagai dimensi tata kelola program memang masih memerlukan penyesuaian. 

Kondisi itu dipengaruhi keterlibatan unsur pemerintah, yayasan, SPPG, hingga mitra dalam skala program yang tergolong masif.

Menurut Rifani, aspek yang wajib diperkuat yaitu saluran komunikasi serta penyelarasan antara BGN dan DJP, terutama menyangkut pola dan penanganan pajak bagi mitra SPPG. 

Karena itu, Rifani berharap koordinasi DJP dan BGN bisa terjalin lebih intensif dan kondusif sehingga tercipta kesamaan pemahaman perihal regulasi pajak bagi mitra.

Kepastian tersebut sangat berharga guna mencegah munculnya tafsir atau kebijakan yang simpang siur di lapangan. Terlebih, para mitra telah menyetorkan modal dan terjun langsung menyokong operasional program MBG.

"MBG ini program baru sejak 81 tahun Indonesia merdeka. Wajar kalau masih ada hal-hal yang perlu diselaraskan. Kami berharap komunikasi antara DJP dan BGN dapat diperkuat sehingga ada kepastian dan kesamaan persepsi mengenai perlakuan pajak bagi mitra," kata Rifani.

Rifani menambahkan, pada prinsipnya mitra siap menunaikan kewajiban pajak asalkan dasar hukum, objek pajak, skema, dan waktu berlakunya telah ditetapkan secara gamblang.

"Jangan sampai semangat mitra mendukung keberhasilan program MBG justru terganggu oleh ketidakpastian aturan. Pajaknya harus jelas, tata kelolanya juga harus jelas," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index