Panitia MTQ Nasional Ke-31 Tetapkan Skema Penilaian Juara Umum

Panitia MTQ Nasional Ke-31 Tetapkan Skema Penilaian Juara Umum
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Muchlis Muhammad Hanafi [FOTO: NET].

JAKARTA – Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-31 menyepakati skema perhitungan nilai dalam menentukan gelar juara umum pada perhelatan MTQ yang bakal digelar di Semarang, Jawa Tengah pada 11-20 September 2026.

“Terkait pedoman penetapan kejuaraan umum, secara teori hukum jelas bahwa ketentuan yang datang belakangan menggantikan ketentuan sebelumnya,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi di Jakarta, Selasa (1/8/2026).

Dalam menetapkan juara umum, panitia bakal menggunakan formula penilaian 9-7-5-3-2-1. Sistem tersebut merupakan hasil rekomendasi Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional 2025.

Merujuk skema itu, setiap kontestan yang meraih juara 1 bakal menyumbang 9 poin untuk provinsinya. Selanjutnya, pemenang juara 2 mengantongi 7 poin, juara 3 menyumbang 5 poin, harapan 1 mengemas 3 poin, harapan 2 menyumbang 2 poin, dan harapan 3 mengumpulkan 1 poin.

Muchlis mengutarakan bahwa paparan mengenai skema penilaian ini krusial untuk disampaikan sebab sebelumnya sempat beredar petunjuk teknis mengenai formula penentuan poin yang berbeda.

“Persoalannya, informasi teknis lama sudah telanjur beredar, sehingga muncul pertanyaan. Karena itu, perlu dijelaskan agar tidak ada pertanyaan lagi,” ujar Muchlis.

Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al Quran Kemenag, Rijal Ahmad Rangkuty menerangkan bahwasanya sebelum ini terdapat dua aturan terkait kalkulasi poin untuk menentukan sang juara umum.

Petunjuk Teknis (Juknis) MTQ 2026 yang diterbitkan pada 11 November 2025 sempat mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1. Pada format itu, peraih juara 1 menyumbang 20 poin, juara 2 meraih 15 poin, juara 3 mengemas 10 poin, harapan 1 memperoleh 3 poin, harapan 2 mendapat 2 poin, serta harapan 3 mengantongi 1 poin.

“Juknis ini terbit pada 11 November, sebelum dilaksanakannya Rakernas LPTQ Nasional,” kata Rijal.

Rakernas LPTQ Nasional yang dilaksanakan pada penghujung November 2025 lantas merumuskan rekomendasi penyesuaian skema penilaian menjadi 9-7-5-3-2-1.

Rijal membeberkan skema 20-15-10-3-2-1 sebelumnya sempat diterapkan pada MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur serta edisi sebelumnya di Sulawesi Tenggara. Di sisi lain, format 9-7-5-3-2-1 merupakan buah rekomendasi Rakernas LPTQ Nasional 2025.

Menurut Rijal, kedua formula itu mempunyai perbedaan dalam memberikan bobot poin bagi peserta pemenang juara maupun juara harapan. Pada format 9-7-5-3-2-1, rentang poin antara peraih juara utama dan juara harapan terasa lebih tipis.

Sebagai gambaran, tiga utusan peserta yang masing-masing menduduki posisi harapan 1 akan mengumpulkan total 9 poin bagi daerahnya. Raihan tersebut setara dengan perolehan poin satu peserta yang menduduki posisi juara 1.

Sementara itu, pada sistem 20-15-10-3-2-1, tiga peserta yang menduduki posisi harapan 1 hanya bisa mengumpulkan total 9 poin. Raihan tersebut bahkan belum sanggup mengimbangi perolehan nilai satu kontestan yang menyabet juara 3 dengan 10 poin.

“Dengan skema hasil Rakernas (9-7-5-3-2-1), jarak nilai antara juara harapan dan juara satu relatif tidak terlalu jauh,” kata dia.

Ia menambahkan bahwasanya kedua sistem tersebut sejatinya membawa pertimbangan masing-masing. Format juknis terdahulu menempatkan bobot lebih besar bagi para pemuncak juara, sedangkan skema hasil Rakernas memberi porsi poin yang lebih tinggi untuk jajaran juara harapan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index