Kemenperin Jaga Pasokan-Permintaan Tekstil Demi Industri Lokal

Kemenperin Jaga Pasokan-Permintaan Tekstil Demi Industri Lokal
Ilustrasi industri tekstil di Indonesia [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa implementasi kebijakan tata kelola impor tekstil dan produk tekstil (TPT) diterapkan demi merawat keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply-demand) sekaligus membentengi keberlanjutan proses produksi industri tersebut di pasar dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menerangkan bahwasanya regulasi larangan dan pembatasan (lartas) bukanlah ditujukan guna mengendalikan pergerakan aktivitas usaha, melainkan untuk mengawal agar arus masuk produk impor senantiasa selaras dengan kebutuhan pasar nasional.

"Prinsipnya Kementerian Perindustrian adalah menjaga supply-demand, berapa demand dalam negeri dan berapa kemampuan industri di dalam negeri memenuhi demand tersebut," ujar Febri di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Dirinya mengilustrasikan bilamana tingkat kebutuhan pasar domestik atas produk hilir menyentuh angka 100, sedangkan produsen industri lokal sanggup menyuplai 80, maka kuota impor yang dibutuhkan sejatinya cukup sebesar 20.

Pengendalian volume impor dianggap krusial supaya pasokan barang yang masuk tidak melampaui ambang batas kebutuhan yang pada akhirnya berisiko menghimpit daya tahan industri nasional.

"Kalau seandainya nanti impornya itu yang masuk bukan 20, tapi dibebaskan begitu saja, masuk 100, jadikan 120, pasar domestik jadi banjir. Ketika pasar domestik banjir, maka itu akan menekan demand dan produksi industri di dalam negeri," katanya.

Menurut Febri, ketentuan lartas menjadi salah satu piranti yang dimanfaatkan pemerintah untuk mempertahankan keseimbangan tersebut. 

Sekiranya wewenang pengaturan lartas diserahkan kepada Kemenperin, sarana tersebut akan difungsikan demi menjamin industri dalam negeri tetap memiliki ruang untuk bertumbuh.

"Makanya instrumen lartas, kalau diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Perindustrian, Kemenperin akan menggunakan itu untuk mengendalikan keseimbangan supply-demand. Supaya tidak membebani industri, demand atau produksi industri di dalam negeri," jelasnya.

Menanggapi keprihatinan perihal pembatasan impor komoditas tekstil global, termasuk produk dalam kelas premium atau barang mewah, Febri menandaskan pemerintah terus mengorbankan semangat pemanfaatan barang-barang yang sudah sanggup dihasilkan oleh manufaktur lokal.

"Sepanjang industri di dalam negeri bisa memasok, memproduksi barang mewah itu, kami mengajak pada market di dalam negeri untuk membeli produk yang diproduksi di dalam negeri," ujarnya.

Menurut penjelasannya, keputusan membeli produk buatan dalam negeri bakal memberikan implikasi ekonomi yang jauh lebih masif lantaran perolehan nilai tambah tetap bertahan di Indonesia.

 Komponen nilai tambah ini mencakup porsi keuntungan korporasi, potensi penerimaan sektor pajak, hingga pengalokasian upah bagi para pekerja industri manufaktur.

"Ketika sekali kita membeli produk di dalam negeri, maka kami membantu saudara-saudara kami yang bekerja di industri manufaktur di dalam negeri untuk tetap bekerja, menghidupi keluarganya," kata Febri.

Pada dasarnya, tegas dia, selama suatu komoditas—baik berupa barang jadi maupun barang antara—telah dapat diproduksi di dalam negeri, Kemenperin akan berkomitmen memelihara agar industri nasional senantiasa terlindungi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index