JAKARTA – Sidang pleno dalam rangkaian agenda Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengumumkan hasil pemungutan suara atau voting mengenai perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa jabatan mendatang.
Forum menyetujui perubahan metode pemilihan dari sistem one man one vote menjadi mekanisme penentuan ketua umum yang melibatkan majelis Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan para kiai sepuh.
Ketua SC Muktamar ke-35 NU Prof Mohammad Nuh menjelaskan keputusan untuk menggelar voting tersebut diambil usai pembahasan pada Komisi Organisasi tidak menemukan kesepakatan secara musyawarah mufakat.
Pemungutan suara yang berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) pukul 00.50 WIB tersebut diikuti seluruh perwakilan Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU.
"Kami sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting. Dari voting tadi itu didapat, ya, 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," ujar Nuh saat ditemui awak media di lokasi.
Dalam draf Opsi B yang disetujui tersebut, Nuh menyebut setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU diperbolehkan mengusulkan maksimal lima nama bakal calon ketua umum.
Menurut pertimbangannya, seluruh usulan nama yang telah masuk sewaktu proses registrasi awal akan ditabulasi untuk kemudian disaring menjadi lima nama dengan dukungan suara terbanyak.
"Dari lima calon [ketua umum PBNU] tadi itu, masing-masing cabang mengusulkan itu, ditabulasi. Dicari lima terbesar, tapi sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok, tapi dari draf yang kami voting tadi itu seperti itu, tapi kepastiannya menunggu besok (hari ini)," ujarnya.
Selanjutnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini menyampaikan bahwa lima nama calon ketua umum dengan perolehan usulan tertinggi tersebut nantinya diserahkan kepada Rais Aam terpilih demi memohon persetujuan tertulis serta menandatangani pakta integritas.
Usai mengantongi restu Rais Aam, majelis AHWA bersama Rais Aam terpilih akan bersidang kembali untuk menetapkan figur yang bakal menjabat sebagai Ketua Umum PBNU masa bakti berikutnya.
"Dari lima yang terbesar tadi itu, yang terbanyak tadi itu, disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu, dan dia harus janji, ya, untuk seperti [menulis] pakta integritas seperti itu. Setelah itu baru didiskusikan dengan AHWA untuk menetapkan siapa Ketua Umum PBNU untuk periode berikutnya," ucapnya.
Terkait penentuan Rais Aam yang pada hakikatnya harus diselesaikan terlebih dahulu, mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menerangkan prosesnya tetap diawali dengan penabulasian usulan sembilan nama anggota AHWA yang telah disetorkan sebelumnya oleh PWNU, PCNU, dan PCINU.
Nantinya, lanjut Nuh, sembilan kiai yang menghimpun suara terbanyak akan bertugas dalam jajaran AHWA guna melaksanakan musyawarah serta diharapkan mencapai mufakat dalam menentukan sosok Rais Aam.
"Pertama [penentuan] Rais Aam dulu. Setelah Rais Aam terpilih, maka kami proses pencalonan ketua umum. Setelah itu AHWA bersidang kembali bersama Rais Aam terpilih di waktu yang sama, itu mudah, ya serangkaian," jelasnya.
Lebih lanjut, Nuh menyatakan aturan baru tersebut hanya berlaku pada pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tahun ini.
Pihaknya menargetkan seluruh rangkaian penetapan pembahasan teknis, rekapitulasi AHWA, hingga penetapan Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU dapat diselesaikan pada hari ini.
"Karena calon-calon ketua umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, ya, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam. Oleh karena itu, Rais Aam-nya harus ditentukan terlebih dahulu. Mudah-mudahan minggu besok (hari ini), Ahad besok (hari ini), semuanya sudah bisa kami selesaikan," ujarnya.