JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN membeberkan perkembangan terbaru terkait permohonan arbitrase yang diajukan Gunvor Singapore Pte. Ltd. atas perselisihan kontrak penjualan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Corporate Secretary PGAS Fajriyah Usman menyampaikan bahwa perseroan telah mengantongi Putusan Arbitrase No. 246358 dari The London Court of International Arbitration (LCIA) pada 26 Agustus 2026.
Melalui keputusan tersebut, majelis tribunal meminta PGAS memberikan ganti rugi kepada Gunvor terkait sengketa hukum yang mengemuka.
Kendati demikian, ketetapan yang diterima perseroan masih berkedudukan parsial.
“Perseroan diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi,” kata Fajriyah dalam keterbukaan informasi, Jumat (28/8/2026).
Fajriyah menerangkan bahwa PGAS tengah menjalankan pengkajian secara menyeluruh atas hasil arbitrase tersebut.
Penelaahan ini ditempuh guna mendalami efek ketetapan tersebut terhadap iklim operasional perseroan.
Menurutnya, keputusan majelis arbitrase itu juga masih membutuhkan tahapan eksekusi lewat pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Manajemen Perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Atas dasar itu, PGAS belum merinci nilai kompensasi yang mesti dibayarkan berpatokan pada putusan tersebut, maupun dampak akhirnya terhadap postur keuangan perseroan.
Berawal dari Sengketa Pengiriman LNG
Perselisihan antara PGAS dan Gunvor bermula dari hambatan dalam distribusi kargo LNG yang terikat dalam perjanjian jual beli kedua entitas.
Gunvor sebelumnya mendaftarkan gugatan arbitrase terhadap PGAS via LCIA dengan mempersoalkan pemenuhan Master LNG Sale and Purchase Agreement (MSPA) serta Confirmation Notice (CN).
Merujuk pada kesepakatan tersebut, PGAS mengemban kewajiban menyuplai delapan kargo LNG per tahun kepada Gunvor sepanjang Januari 2024 hingga 31 Desember 2027.
Dalam perjalanannya, PGAS menemui kendala dalam menunaikan komitmen pasokan tersebut.
Perseroan sebelumnya menegaskan situasi tersebut berhubungan dengan keadaan force majeure yang muncul pada proses pengalihan atau novasi portofolio LNG dari PT Pertamina (Persero) kepada PGAS.
PGAS sendiri berstatus sebagai subholding gas Pertamina. Pada skema pemindahan portofolio bisnis itu, PGAS dan Gunvor menandatangani MSPA serta CN dengan maksud agar PGAS menjual pasokan LNG tertentu milik Pertamina kepada Gunvor.
Namun, tersendatnya tahapan novasi portofolio LNG dari Pertamina ke PGAS lantas berdampak pada kelancaran pengiriman kargo LNG ke pihak Gunvor.
PGAS Pernah Bentuk Provisi
Sengketa hukum ini sebelumnya telah diperhitungkan dalam pembukuan keuangan PGAS lewat pengalokasian provisi terkait kontrak LNG bersama Gunvor.
Dalam laporan keuangan konsolidasian interim per 30 Juni 2024, PGAS mengalokasikan provisi atas kontrak LNG yang memberatkan senilai US$68,54 juta.
Nilai provisi tersebut merupakan taksiran beban ekonomis dari keseluruhan komitmen perjanjian pembelian LNG jangka panjang bersama Gunvor periode 2024–2027.
Pihak PGAS menegaskan kalkulasi tersebut dikerjakan selaras dengan standar PSAK 57 mengenai provisi, kewajiban kontinjensi, dan aset kontinjensi.
Sebelumnya, pada September 2024, PGAS mengklaim proses arbitrase ini belum memberi pengaruh buruk bagi operasional, aspek keuangan, maupun keberlangsungan bisnis perseroan.
Kala itu, PGAS juga menyatakan menghargai proses hukum yang diajukan Gunvor serta menunjuk tim hukum internasional untuk mewakili perseroan dalam persidangan arbitrase.
Kini, selepas majelis tribunal menerbitkan putusan parsial, jajaran manajemen PGAS masih terus mengkaji substansi putusan sekaligus mengarahkan langkah hukum lanjutan yang dinilai perlu.