Berusia 47 Tahun, KRI Ki Hajar Dewantara Tak Lagi Penuhi Syarat

Berusia 47 Tahun, KRI Ki Hajar Dewantara Tak Lagi Penuhi Syarat
KRI Ki Hajar Dewantara [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto membeberkan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang berencana dilelang oleh pemerintah merupakan alutsista buatan Yugoslavia pada 1979 atau berusia 47 tahun.

Donny menyampaikan, di masa kejayaannya, KRI Ki Hajar Dewantara mengemban peran penting dalam menopang tugas-tugas TNI Angkatan Laut (AL).

"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," ujar Donny dalam rapat pembahasan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Donny menuturkan, seiring berjalannya waktu dan menurunnya kondisi teknis, KRI Ki Hajar Dewantara saat ini tak lagi sanggup memenuhi kualifikasi guna menjalankan fungsi dasar TNI AL.

Ia menguraikan, masa pemakaian KRI Ki Hajar Dewantara telah melewati batas kegunaan ekonomis serta teknisnya.

"Selain itu, pada tahun 2018 telah dilaksanakan dismantling atau pembongkaran persenjataan, dan dilanjutkan tahun 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang. Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," tutur Donny.

Donny menerangkan, berlandaskan pertimbangan tersebut, mempertahankan KRI Ki Hajar Dewantara sebagai aset yang tak lagi memiliki kegunaan operasional hanya akan menjadikan unit tersebut sebagai dead stock.

Di samping itu, penjualan KRI Ki Hajar Dewantara berisiko membebani biaya penampungan serta perawatan tanpa menyuguhkan nilai guna yang sepadan.

"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Donny.

"Penjualan secara lelang juga merupakan bentuk optimalisasi terhadap nilai ekonomis aset yang masih tersisa, sekaligus menghindari penurunan nilai aset lebih lanjut akibat penyimpanan dalam jangka waktu yang panjang. Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak," imbuh dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index