Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah resmi menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah pencegahan karhutla di wilayah tersebut. Maklumat bernomor MAK/.1./VIII/2026 yang ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 itu memuat lima poin penting, termasuk ancaman pidana bagi pelanggar. Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara dan kerusakan ekosistem yang kerap terjadi di musim kemarau.
PALU — Jajaran Polda Sulawesi Tengah tidak main-main dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Maklumat resmi telah diterbitkan dan di dalamnya memuat ancaman pidana tegas bagi siapa pun yang nekat membakar lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan maklumat tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Lima Poin Inti Maklumat Kapolda Sulteng
Maklumat yang ditandatangani Kapolda Irjen Pol Nasri ini bukan sekadar imbauan biasa. Ada lima poin yang harus dipatuhi seluruh warga Sulawesi Tengah:
- Larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun, baik disengaja maupun karena kelalaian.
- Ancaman pidana bagi pelanggar berdasarkan Pasal 308 dan 311 KUHP, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Partisipasi aktif masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran.
- Peningkatan patroli di wilayah rawan karhutla yang disertai tindakan tegas di lapangan.
- Maklumat ini wajib diketahui dan dipatuhi demi keselamatan bersama.
Mengapa Maklumat Ini Penting Sekarang?
Penerbitan maklumat pada akhir Agustus ini menjadi sinyal kewaspadaan dini. Memasuki puncak musim kemarau, potensi kebakaran lahan biasanya meningkat drastis, terutama di area perkebunan dan lahan gambut.
Pembakaran lahan tidak hanya merugikan negara dari sisi kerusakan ekosistem, tetapi juga mengganggu kesehatan warga akibat kabut asap. Gangguan pernapasan dan aktivitas sekolah yang terhenti sering menjadi langganan saat karhutla melanda.
Penegakan Hukum dan Efek Jera
Achmad menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera. Jajaran kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tertangkap tangan di lapangan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Peran Warga dalam Pencegahan Karhutla
Keberhasilan pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan patroli polisi. Dibutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan di Sulawesi Tengah.
Warga diimbau tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan, laporan cepat ke kantor polisi terdekat akan mempermudah aparat memadamkan api sebelum meluas.
"Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat," kata Achmad menambahkan.