JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Mohammad Jumhur Hidayat menggarisbawahi bahwa tak ada toleransi dalam bentuk apa pun bagi para pelaku pembakaran lahan, lantaran perbuatan tersebut menjadi biang keladi utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyengsarakan masyarakat.
“Ini tidak bisa lagi kami toleransi dalam keadaan seperti sekarang,” kata Jumhur saat meninjau penanganan karhutla di Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026).
Jumhur menilai rentetan insiden karhutla bermula dari ulah oknum manusia yang hendak mengambil jalan pintas saat mengolah lahan, salah satunya dengan membakar area ladang lalu menanaminya kembali, sebab trik tersebut dinilai jauh lebih ekonomis.
“Praktik pembakaran lahan dengan alasan kemudahan dan biaya murah tidak dapat ditoleransi dalam kondisi karhutla saat ini. Oleh karena itu, pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan tetap berjalan,” katanya.
Jumhur membeberkan bahwa jajaran kepolisian sudah menetapkan kisaran 72 orang tersangka terkait kasus karhutla di wilayah sembilan Kepolisian Daerah (Polda) se-Indonesia, sebagai komitmen nyata penegakan hukum bagi para pembakar lahan.
Di samping itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah turut menjamin warga tidak mengalami dampak yang fatal akibat paparan asap karhutla, sebab Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, puskesmas, serta jajaran terkait terus berkolaborasi memastikan gangguan kesehatan yang muncul akibat asap dapat ditekan secara signifikan.
“Penanganan karhutla dilakukan melalui kerja keras dan ikhtiar bersama seluruh pihak, termasuk doa masyarakat. Berbagai pihak juga berikhtiar dengan berdoa meminta hujan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi karhutla,” katanya.
Jumhur menambahkan sebagai bagian dari ikhtiar spiritual, Pemerintah Kota Banjarbaru pun sudah menggelar shalat berjamaah memohon diturunkan hujan, yang mana hal itu menjadi wujud perjuangan warga dalam menghadapi ancaman karhutla dan bencana kekeringan saat ini.