JAKARTA- Badan Pusat Statistik (BPS) menerangkan bahwa desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukanlah tolok ukur absolut guna mengukur taraf kemiskinan, besaran pendapatan, atau tingkat kekayaan seseorang.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, desil memperlihatkan kedudukan relatif suatu keluarga bila dibandingkan dengan keluarga lainnya berlandaskan bermacam karakteristik sosial ekonomi.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Pada DTSEN, keluarga diperingkatkan berpatokan pada bermacam karakteristik sosial ekonomi. Selanjutnya, keluarga dikelompokkan menjadi 10 bagian, di mana tiap bagian memuat sekitar 10 persen dari total keluarga.
Desil 1 menandai kelompok dengan margin tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Sementara desil 10 menandai kelompok dengan margin tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Walau demikian, keluarga yang menempati desil tertentu tak secara otomatis memiliki tingkat penghasilan atau nominal kekayaan yang serupa.
Sebagai contoh, keluarga yang menempati desil 3 menandakan masuk kelompok ketiga dari 10 tingkatan dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif. Keluarga pada desil yang serupa juga tidak selalu memiliki besaran pendapatan, tingkat pengeluaran, atau situasi sosial ekonomi yang persis sama.
BPS menguraikan, penentuan desil tak sekadar didasarkan atas besaran penghasilan, penguasaan barang tertentu, kapasitas listrik, jenis pekerjaan, atau satu indikator tunggal lainnya.
Pertimbangan penentuan desil
Pemeringkatan memperhitungkan beragam karakteristik secara bersamaan. Karakteristik itu mencakup kelaikan perumahan, sumber air minum, bahan bakar serta energi memasak, penguasaan aset, daya dan pemakaian listrik, susunan anggota keluarga, taraf pendidikan, jenis pekerjaan, kondisi kesehatan, hingga status disabilitas.
Seluruh informasi itu lantas dikalkulasikan menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode ini difungsikan guna mengestimasi tingkat kesejahteraan relatif keluarga berlandaskan karakteristik yang dapat diamati.
“Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga,” kata Amalia.
Menurut Amalia, metode PMT turut diterapkan secara internasional, terkhusus sewaktu informasi mengenai pendapatan atau tingkat konsumsi rumah tangga sulit didapatkan atau diverifikasi secara mendalam.
DTSEN jadi rujukan pemerintah
DTSEN saat ini difungsikan sebagai pedoman bersama pemerintah guna menopang perencanaan, penetapan target sasaran, serta evaluasi beragam program.
Data itu dirancang lewat pengintegrasian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data itu selanjutnya diperkaya menggunakan bermacam data administratif dan disinkronkan bersama data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
BPS mengutarakan data tersebut bakal rutin diperbarui supaya kian mencerminkan situasi sosial ekonomi masyarakat. Warga yang mendapati informasi mengenai diri atau keluarganya belum cocok dengan situasi riil juga dapat mengajukan pembaruan lewat mekanisme yang disediakan.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat,” ujar Amalia.
Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT