JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Kamis (20/8/2026) menghentikan sebagian aktivitas bisnis PT Duta Fadalima di Kramat Jati, Jakarta Timur, menyusul ditemukannya pelanggaran tata cara perekrutan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju kawasan Timur Tengah.
Badan usaha tersebut terbukti mengeksekusi penempatan tanpa kantong Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sekaligus menyalurkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju negara yang terdaftar tertutup.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol. Guritno Wibowo menyatakan bahwa instansinya mendapati dua PMI disalurkan ke Arab Saudi tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) serta tanpa melewati mekanisme penyaluran sebelum bertugas sesuai aturan.
“KP2MI kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemenuhan kelengkapan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI. Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan telah dua kali memanggil pihak PT Duta Fadalima untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Pada rangkaian penanganan itu, KP2MI berhasil mengantongi bukti penyaluran yang melenceng dari prosedur serta Berita Acara Klarifikasi bersama jajaran perusahaan.
Sepanjang periode sanksi berlaku, badan usaha tersebut dilarang menggelar seleksi maupun memproses berkas penempatan CPMI yang belum membubuhi tanda tangan Perjanjian Penempatan, termasuk bagi pekerja migran Indonesia yang tengah mengurus cuti.
“PT Duta Fadalima diwajibkan menyerahkan daftar pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam kurun waktu dua tahun terakhir, serta daftar mitra usaha PT Duta Fadalima di kawasan tersebut,” kata Guritno.
Pihak perusahaan turut diwajibkan menyusun surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan memikul tanggung jawab atas pelindungan PMI dari masa penyaluran hingga kepulangan, serta ikrar untuk tak lagi melakukan pelanggaran.
“Selanjutnya, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang mencakup penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan proses penempatan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan permasalahan CPMI maupun pekerja migran Indonesia serta memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima,” imbuh Guritno.
Penangguhan sementara aktivitas usaha ini menjadi bagian dari agenda pengawasan, pencegahan, dan penindakan regulasi demi menjamin seluruh alur penempatan berjalan sesuai koridor, sekaligus memastikan pelindungan serta hak-hak PMI terpenuhi.