JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan bahwa terdapat puluhan ribu jemaah Haji 2026 yang masih menyisakan utang meski telah rampung menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Dahnil menyampaikan, para jemaah tersebut menanggung utang akibat memanfaatkan fasilitas dana talangan dari pihak perbankan guna menutupi biaya keberangkatan haji.
"Ini jadi catatan kami untuk bank. Bank, termasuk teman-teman BPKH, enggak ada itu dana talangan. Itu di PMHU sudah kami buat, enggak ada dana talangan. Karena apa? Itu ada ratusan, puluhan ribu yang jemaah kami kemarin itu yang berutang, gara-gara dana talangan ini," ujar Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dahnil lantas menekankan bahwa ke depannya tidak boleh ada lagi pinjaman dana talangan dari perbankan untuk memberangkatkan jemaah haji.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina turut menanggapi catatan dari Dahnil tersebut.
Selly menanyakan keberanian Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bank maupun lembaga penyedia dana talangan haji.
"Karena kemarin saya sudah memberikan contoh ada lembaga-lembaga tertentu yang memberikan dana talangan tadi, karena kan banyak juga lembaga-lembaga tersebut datang ke pengajian, ke pesantren," kata Selly.
"Dan sampai saat ini mereka aktif melakukan hal itu semua. Dan itu adalah dibutuhkan keberanian dari Kemenhaj tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pemblokiran atau penonaktifan terhadap lembaga tersebut," imbuh dia.
Dahnil menegaskan komitmennya untuk menindak bank-bank yang menawarkan dana talangan haji. Ia menilai praktik lembaga keuangan tersebut sejatinya menjebak masyarakat berkedok ibadah.
"Iya ini saya baru tahu ya. Oke. Jadi karena banyak sekali bank difasilitasi mereka. Itu akan kami tertibkan, Bu. Dana talangan ini akan kami tertibkan, ini kan menjerat orang atas nama ibadah. Betul semuanya, jadi kami ini mulai operasi dan bereskan ini," kata Dahnil.