KemenPPPA Tekankan Kolaborasi Lindungi Anak Disabilitas di Sekolah

KemenPPPA Tekankan Kolaborasi Lindungi Anak Disabilitas di Sekolah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor antarkementerian/lembaga guna menciptakan satuan pendidikan yang aman serta bebas dari kekerasan untuk anak penyandang disabilitas.

"Kolaborasi lintas sektor perlu dilakukan untuk memperkuat perlindungan anak penyandang disabilitas di berbagai bidang yang mencakup penguatan satuan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA Susanti di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikannya pada agenda Bimbingan Teknis Penguatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan.

Menurutnya, satuan pendidikan merupakan salah satu lembaga yang disasar untuk memperoleh advokasi pencegahan kekerasan.

Lembaga pendidikan sebagai ruang bagi anak untuk menimba ilmu, tumbuh, dan menjalin hubungan sosial semestinya sanggup menyajikan rasa aman serta nyaman.

"Sayangnya, kekerasan terhadap anak masih terjadi di satuan pendidikan," katanya.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Tahun 2025 merekam setidaknya 2.324 korban mengalami aksi kekerasan di lingkungan sekolah dan 44 korban pada lembaga pendidikan nonformal.

"Kondisi ini menjadi tantangan kami bersama. Pendekatan yang diberikan tidak cukup sebatas memastikan anak penyandang disabilitas dapat mengakses pendidikan semata, melainkan memastikan anak benar-benar aman, terlindungi dan mendapat dukungan ketika menghadapi risiko kekerasan. Upaya perlindungan ini tidak dapat dilaksanakan oleh satu institusi saja, melainkan memerlukan sistem yang saling terhubung melalui kolaborasi lintas sektor. Pemenuhan akses terhadap layanan kesehatan sesuai kebutuhan anak juga perlu menjadi perhatian. Perlindungan di ruang digital dan kesiapsiagaan bencana yang inklusif perlu diperkuat untuk menjawab berbagai kerentanan yang dihadapi anak penyandang disabilitas."

Mengacu pada Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, sebanyak 83,85 persen anak penyandang disabilitas pernah mengalami minimal satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya (12/8).

"Kerentanan itu terjadi karena anak penyandang disabilitas memiliki hambatan terkait komunikasi, kemudian keterbatasan aspek informasi dan layanan, ketergantungan pada orang lain, stigma dan diskriminasi, serta lingkungan yang belum sepenuhnya inklusif. Hal tersebut menimbulkan risiko bagi mereka mengalami kekerasan," kata Susanti.

Menurut dia, langkah penguatan upaya pencegahan amat diperlukan sebab anak penyandang disabilitas masih menemui pelbagai kerentanan yang dapat meningkatkan risiko keterpaparan kekerasan, baik pada satuan pendidikan maupun dalam aktivitas sehari-hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index