174.791 Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi HUT Ke-81 RI

174.791 Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi HUT Ke-81 RI
Para narapidana Lapas Cipinang sedang menjalani Cek Kesehatan Gratis (CKG) [FOTO: NET].

JAKARTA - Sebanyak 174.791 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan beserta anak binaan dari berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan RI tahun 2026.

Penyerahan remisi Hari Kemerdekaan ini dilaksanakan secara simbolis pada upacara peringatan HUT Ke-81 RI yang berusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026).

Dari total 174.791 warga binaan tersebut, mencakup 173.706 narapidana yang memperoleh remisi umum (RU) dan 1.085 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana umum (PMPU) tahun 2026.

Kemudian dari 173.706 napi penerima RU, sebanyak 3.563 orang langsung bebas (RU II), sedangkan 170.143 orang selebihnya masih harus menjalani sisa masa pidana (RU I).

Di sisi lain, bagi anak binaan, sejumlah 1.057 orang memperoleh PMPU I atau tetap harus menjalani pembinaan seusai memperoleh PMPU, dan 28 orang selebihnya memperoleh PMPU II alias langsung bebas setelah memperoleh PMPU.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan remisi umum serta PMPU ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," kata Agus.

Ia menyampaikan remisi menjadi pendorong bagi narapidana untuk senantiasa menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mematuhi program pembinaan kepribadian maupun kemandirian agar saat kembali ke lingkungan masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindakan pidana.

Sementara itu, bagi anak binaan, kata Agus, PMPU mengusung makna yang sangat mendalam. Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang mengantongi peluang luas guna memperbaiki masa depan yang lebih baik.

"Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," ujarnya.

Di luar remisi HUT RI, pemerintah turut menyalurkan remisi tambahan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan kepada 47 orang narapidana Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, yang kembali secara sukarela serta turut membantu dan melakukan pemulihan di lapas usai bencana banjir Sumatera tahun 2025.

Mengenai pemotongan masa pidana (remisi) yang disalurkan jumlahnya bervariasi mulai dari 20 hari sampai dua bulan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 mengenai Remisi.

"Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA," terangnya.

"Kami tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan warga binaan maupun petugas," imbuh Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang hadir menyerahkan secara simbolis remisi HUT Ke-81 RI di Politeknik Imipas pagi ini, memberikan dorongan bagi narapidana dan anak binaan supaya memanfaatkan peluang tersebut sebaik mungkin usai kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan," kata Mashudi.

Menurut Mashudi, penyerahan remisi HUT RI 2026 turut menghemat anggaran negara untuk biaya konsumsi narapidana dan anak binaan bernilai Rp358.922.115.000.

Penyaluran remisi HUT RI ini juga diselenggarakan di tiap lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia.

Tiga wilayah penerima remisi HUT RI paling banyak yakni Jawa Barat sejumlah 19.269 narapidana, disusul Sumatera Utara sejumlah 18.222 narapidana, dan Jawa Timur sejumlah 14.673 narapidana.

Adapun untuk PMPU, angka penerima tertinggi berada di Sumatera Utara yakni 94 anak binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 86 anak binaan, dan Jawa Timur sebanyak 85 anak binaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index