JAKARTA - Lebih dari 3 juta kepala keluarga (KK) telah terdaftar melalui Perlinsos Digital, yakni platform sistem yang sedang diuji coba oleh pihak pemerintah guna menyederhanakan alur pendataan serta akses warga terhadap program perlindungan sosial.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa digitalisasi sektor perlindungan sosial mesti mampu memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat luas, utamanya dalam mengikis biaya serta waktu yang dulunya habis dalam urusan proses pendataan.
Hal tersebut dipaparkan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).
“Sebelumnya keluarga tidak mampu harus mengeluarkan Rp 150.000 untuk perjalanan, dokumen, fotokopi, dan waktu kerja yang hilang. Sekarang pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya, gratis,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Menurut penjelasan Prabowo, pergeseran signifikan juga berembus pada aspek durasi waktu yang diperlukan guna memeriksa tingkat kelayakan penerima manfaat perlindungan sosial.
“Pemeriksaan kelayakan yang sebelumnya dapat memakan waktu 75–200 hari, kini dapat diselesaikan dalam waktu hitungan menit atau jam,” kata dia.
Inovasi Perlinsos Digital menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam merampingkan alur pendataan tersebut. Lewat platform ini, warga dapat melakukan registrasi sekaligus memperbarui data keluarga melalui portal Perlinsos Digital memakai Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tahapan proses pendaftaran disebut-sebut sanggup dituntaskan dalam tempo kurang dari lima menit. Bilamana menjumpai data yang kurang pas, warga juga diperkenankan mengajukan sanggahan lewat saluran yang sudah disediakan.
Uji coba diperluas ke 153 kabupaten/kota
Pada saat ini, Perlinsos Digital masih bergulir dalam fase uji coba di 43 kabupaten/kota. Pihak pemerintah bakal memperluas jangkauan pelaksanaan uji coba tersebut secara bertahap hingga menyasar 153 kabupaten/kota.
Langkah perluasan itu menjadi bagian dari masa persiapan menuju pengaplikasian Perlinsos Digital dalam cakupan wilayah yang lebih luas. Pendaftaran pada fase uji coba ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Temuan hasil uji coba kelak dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi serta penyempurnaan sebelum Perlinsos Digital diagendakan untuk diterapkan secara nasional pada akhir tahun 2026.
Pada implementasi skala nasional mendatang, pemerintah membidik target sebanyak 49 juta KK dapat terangkum dalam platform Perlinsos Digital. Angka tersebut setara dengan lebih dari 50 persen total keluarga di Indonesia berdasarkan rincian keterangan dalam dokumen bahan Perlinsos Digital.
Di balik mekanisme pendataan tersebut, Perlinsos Digital turut berperan sebagai salah satu use case pada pengembangan Digital Public Infrastructure (DPI).
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu pilar fondasi yang dimanfaatkan guna menopang konektivitas serta penggunaan data antarinstansi secara lebih terintegrasi.
Pendekatan tersebut diarahkan supaya aneka ragam layanan milik pemerintah dapat kian terhubung sekaligus memangkas tahapan berbelit yang tak perlu dilalui masyarakat saat hendak mengakses program perlindungan sosial.
Bagian dari agenda Pro-Kesra
Akselerasi digitalisasi perlindungan sosial ini pun terintegrasi menjadi bagian dari agenda Pro Kesejahteraan Rakyat atau Pro-Kesra.
Lewat agenda ini, pemerintah berikhtiar mendongkrak ketepatan sasaran, aspek transparansi, serta kemudahan warga masyarakat dalam menjangkau program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi.
Prabowo menggarisbawahi bahwasanya pemanfaatan sarana teknologi pada perlindungan sosial tetap diposisikan sebagai instrumen pendukung untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintah.
“Negara hadir bukan untuk menggantikan kerja keras rakyat, negara hadir agar kerja keras rakyat tidak sia-sia,” ujar Prabowo.
Dalam fase pengembangan saat ini, pemerintah masih terus menguji dan menyempurnakan alur pendataan melalui Perlinsos Digital.
Langkah pengujian tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme, pemangkasan beban biaya yang mesti ditanggung warga, serta pengintegrasian data yang dipakai dalam ranah pelayanan perlindungan sosial.