JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin importir pakan ayam yang terbukti melakukan pelanggaran. Amran pun meminta pihak Mabes Polri untuk memeriksa importir yang terindikasi menaikkan harga pakan secara tidak wajar.
"Jangan importir bermain-main aku cabut izinnya. Kalau ada pidana, tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa," ucap Amran dalam konfersi pers di kantornya, Kamis (13/8/2026).
Amran menegaskan, importir yang izin operasionalnya telah dicabut tidak bakal memperoleh izin impor kembali. Ia mengimbau para importir pakan agar tidak memanfaatkan situasi harga telur yang tengah melesu untuk menaikkan harga.
Menurut penilaian Amran, lonjakan harga pakan akan kian mengimpit beban para peternak. Tekanan tersebut makin berat lantaran harga jual telur masih berada di bawah tingkat yang diharapkan.
Amran juga telah menginstruksikan Mabes Polri untuk menelisik salah satu korporasi yang diduga mematok kenaikan harga pakan. Pihaknya belum membeberkan identitas korporasi tersebut.
Amran memastikan perusahaan tersebut bakal diproses melalui jalur pidana apabila hasil penelusuran membuktikan adanya bentuk pelanggaran.
Langkah penindakan ini menjadi bagian dari strategi Kementan dalam memelihara keberlanjutan usaha para peternak ayam di tengah fluktuasi harga telur yang masih rendah.
Kementan pun memutuskan untuk memperpanjang durasi Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan sampai Desember 2026. Skema program tersebut diharapkan sanggup menekan pembengkakan biaya pakan yang ditanggung peternak.
Pemerintah juga terus memacu perbaikan tingkat harga telur pada level peternak. Banderol harga telur saat ini masih tertahan di bawah harga pokok produksi (HPP), yakni pada kisaran Rp 22.500 per kilogram.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong agar harga telur minimal menyentuh angka HPP ditambah marjin keuntungan.
"Hal ini harus didorong agar harga setidaknya mencapai HPP plus keuntungan. Kami di Kementerian Pertanian selalu mendorong minimal harga telur di tingkat peternak adalah Rp 24.000 per kilogram, syukur-syukur mendekati harga acuan Rp 26.500," ucap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) Agung Suganda di kantornya, Senin (3/8/2026).
Kondisi harga telur yang melesu sebelumnya sempat memicu aksi protes dari kalangan asosiasi peternak ayam. Mereka mendesak pemerintah agar segera mengintervensi demi menyelamatkan kelangsungan bisnis peternak.
Merespons hal itu, Kementan melayangkan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) guna menyusun petunjuk teknis supaya seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap pasokan telur dari peternak lokal. Petunjuk teknis tersebut kini telah resmi diterbitkan.
Pemerintah optimistis penyerapan telur dari peternak dapat terakselerasi sehingga nilai jual telur kembali pulih dan stabil.