JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mendiskusikan masalah produk impor yang dinilai mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Pembahasan tersebut digunakan pemerintah sebagai landasan merumuskan kebijakan impor yang lebih presisi sesuai kondisi tiap-tiap komoditas.
“Kemarin saya juga sudah sering diskusi dengan Pak Maman, kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM. Produk-produk impor apa saja, ya nanti kami bikin kebijakan yang lebih bagus,” kata Budi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Budi memaparkan bahwa skema kebijakan impor tidak dapat dipukul rata untuk seluruh jenis komoditas. Menurut pandangannya, terdapat tiga klasifikasi skema kebijakan impor, yaitu komoditas yang bebas diimpor, komoditas yang dilarang diimpor, serta komoditas yang tata niaga impornya diatur.
“Kalau impor kan ada tiga, tiga kebijakan ya. Kebijakannya, impor itu ada yang bebas, ya. Kemudian impor yang dilarang, ya. Dilarang itu berarti sama sekali tidak boleh diimpor, kemudian ada yang diatur,” ujarnya.
Budi mengambil contoh pakaian jadi beserta tekstil sebagai jenis komoditas yang mekanisme impornya diatur. Pemasukan komoditas tersebut wajib memenuhi rentetan persyaratan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Pada saat ini, regulasi tata niaga impor tekstil dan produk tekstil (TPT) berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Budi menuturkan bahwa penyusunan skema kebijakan impor turut melibatkan kementerian teknis yang mengampu masing-masing komoditas.
Kementerian teknis tersebut akan mengkalkulasi kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, hingga kekurangan pasokan yang perlu ditutupi melalui pemenuhan impor.
“Mereka yang lebih tahu bagaimana sih atau berapa sih kebutuhan nasionalnya, kemudian produksinya berapa, kekurangannya baru impor,” ujarnya pula.
Impor Murah Dinilai Tekan UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa hambatan dalam pertumbuhan UMKM tidak lagi semata-mata bersumber dari kendala akses pembiayaan. Menurut penilaian Maman, situasi iklim pasar domestik turut menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku UMKM.
Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR sepanjang tahun 2025 tercatat menyentuh angka Rp 270 triliun yang dialokasikan kepada 4,58 juta debitur.
Maman pada Februari 2026 mengutarakan bahwa serbuan produk impor murah, termasuk komoditas yang masuk melalui jalur ilegal, membuat produk hasil karya UMKM makin payah bersaing di pasar dalam negeri.
Menurut dirinya, sokongan pembiayaan, pelatihan, serta fasilitasi sarana produksi harus dibarengi dengan penguatan daya serap pasar bagi produk UMKM.
Data Impor Indonesia
Rangkuman data Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat akumulasi nilai impor Indonesia pada periode Januari sampai Maret 2026 berada di angka 61,30 miliar dollar AS atau berkisar Rp 1.095,74 triliun.
Impor untuk kelompok bahan baku dan penolong mencapai 43,17 miliar dollar AS atau sekitar Rp 771,66 triliun.
Impor kelompok barang modal mencatatkan angka 12,98 miliar dollar AS atau setara Rp 232,02 triliun. Sementara itu, impor kelompok barang konsumsi menyumbang 5,15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 92,06 triliun.
Gagasan gabungan antara bahan baku dan barang modal mendominasi porsi sekitar 91,6 persen dari total nilai keseluruhan impor pada rentang kurun waktu tersebut. Di sisi lain, barang konsumsi menyumbang sekitar 8,4 persen.
Budi menegaskan bahwa pihak pemerintah masih perlu mematangkan formula kebijakan terhadap produk-produk impor ini bersama jajaran kementerian teknis.
Penataan kebijakan akan disesuaikan menurut karakteristik setiap komoditas, tingkat kebutuhan nasional, hingga kemampuan kapasitas produksi di dalam negeri.
“Kami duduk bareng-bareng karena walaupun impor itu tidak semata-mata dari kami. Ya, karena impor itu harus ada kementerian teknis yang membidangi komoditasnya, ya pembina industrinya, produknya,” ujar Budi.