Istana Pastikan Ojol Tetap Dapat BHR Meski Berstatus UMKM

Istana Pastikan Ojol Tetap Dapat BHR Meski Berstatus UMKM
ojek online (ojol) [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menggaransi bahwa para pengemudi ojek online (ojol) bakal terus menerima bonus hari raya (BHR) walaupun status mereka saat ini telah beralih sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Wajib dong (ojol mendapatkan BHR). Itu tetap wajib. Wajib," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Prasetyo menjelaskan, aturan terkait pemberian BHR ini sejatinya tidak tercantum di dalam peraturan presiden (perpres).

Akan tetapi, pemerintah disebut memiliki veto rate atau wewenang untuk berbicara dengan pihak aplikator guna menyusun kebijakan tersendiri mengenai penyaluran BHR tersebut.

"Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di Perpres, tetapi karena kami punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," ujar dia.

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah sudah menetapkan status UMKM untuk para pengemudi ojek online (ojol).

"Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ," ujar Maman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

"UMKM, pengusaha mikro," kata Maman.

Maman menerangkan, pengemudi ojol bakal memperoleh berbagai keuntungan dari penetapan status UMKM ini. Salah satu manfaat tersebut berhubungan dengan keluwesan waktu kerja.

"Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kami yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," imbuh Maman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index