JAKARTA - Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) berpotensi cuma menjadi target di atas kertas sekiranya regulasi beserta birokrasi yang selama ini menghambat pengembangan energi surya tidak secepatnya dibenahi.
Di tengah langkah pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum, kepastian regulasi menjadi kunci utama guna menjaring investasi serta mempercepat eksekusi proyek.
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Herman Darnel mengutarakan, target pembangunan PLTS 100 GW tidak hanya memerlukan topangan potensi sumber daya dan teknologi, melainkan juga kepastian kebijakan yang konsisten dalam jangka panjang.
Menurut penilaiannya, regulasi pengembangan PLTS selama ini kerap berubah-ubah sehingga menggerus tingkat kepercayaan investor untuk menanamkan modal di sektor tersebut.
"Peraturan tentang PLTS ini maju mundur. Pernah konsep feed-in tariff, berubah lagi. Pernah 85% BPP [biaya pokok penyediaan listrik], berubah lagi. Rooftop [PLTS atap] sempat 1 banding 1, kemudian dicabut. Ini menjadi hambatan pengembangan ke depan," ujar Herman dalam Media Briefing IESR di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).
Dia menilai pemerintah perlu menjamin target pengembangan PLTS 100 GW diiringi regulasi yang tidak gampang berubah agar para pelaku usaha mengantongi kepastian dalam merancang perencanaan investasi.
Di samping konsistensi regulasi, Herman juga memandang proses pengadaan proyek wajib berjalan secara transparan. Menurutnya, publik pun perlu mengawasi tiap dinamika perubahan kebijakan yang berpotensi memperlambat laju pengembangan energi surya di Indonesia.
Di lain sisi, Herman berpandangan pengembangan PLTS semestinya menjadi tulang punggung transisi energi nasional. Dia menilai porsi PLTS pada sejumlah skenario ketenagalistrikan nasional masih tergolong minim dibandingkan potensi yang dimiliki Indonesia.
Merujuk pada proyeksi International Energy Agency (IEA), PLTS diperkirakan menjelma sebagai sumber pembangkit listrik terbesar secara global pada 2050. Namun, dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), kapasitas PLTS Indonesia pada 2060 masih diproyeksikan berada di kisaran 109 GW.
Menurut Herman, kapasitas tersebut masih terlampau jauh dari potensi asli yang dapat dikembangkan. Dalam skenario yang dia susun, kapasitas PLTS Indonesia bahkan mampu menyentuh angka sekitar 700 GW pada 2060 dengan menekan porsi pembangkit nuklir.
"Tanpa mengandalkan PLTS dalam skala besar, menurut saya transisi energi tidak akan tercapai. Kalau tidak ada PLTS, kami akan kembali bergantung pada pembangkit fosil dengan carbon capture atau menambah nuklir," ujarnya.
Hambatan Birokrasi dan Insentif
CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa memaparkan, persoalan regulasi dan birokrasi menjadi tantangan mendasar yang wajib segera dituntaskan apabila pemerintah hendak merealisasikan target pembangunan PLTS 100 GW.
Fabby menyampaikan, permasalahan tersebut tidak hanya berputar pada proses pembebasan lahan, melainkan juga panjangnya alur birokrasi mulai dari negosiasi power purchase agreement (PPA), perizinan, hingga koordinasi antarinstansi.
Menurutnya, beraneka hambatan tersebut menjadikan proses pengembangan proyek PLTS di Tanah Air berlangsung jauh lebih lambat dibanding negara-negara lain.
"Di situ ada masalah negosiasi PPA yang lama, ada masalah pengadaan lahan dan lain-lain. Jadi itu semua harusnya bisa diselesaikan," kata Fabby.
Beriringan dengan hal itu, Fabby menyampaikan, draf Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dirancang pemerintah wajib memuat tata kelola pelaksanaan program secara menyeluruh.
Hal tersebut mencakup pembagian peran antarinstansi, dukungan kebijakan, skema insentif, reformasi regulasi PLTS atap, pemetaan pipeline proyek, hingga sumber pendanaan.
Guna memastikan alur koordinasi berjalan efektif, IESR mengusulkan pembentukan project management office (PMO) yang turut dicantumkan dalam Perpres tersebut. Fabby menilai target pembangunan PLTS 100 GW merupakan agenda lintas sektor yang tidak dapat dieksekusi hanya oleh satu kementerian atau lembaga semata.
Sebab itu, diperlukan struktur koordinasi tingkat nasional yang memegang wewenang mengawal implementasi program sejak tahap perencanaan hingga eksekusi.
"Ini harus dilihat sebagai kerja besar skala nasional. Jangan hanya dianggap kerja satu kementerian saja. Jangan dimonopoli, itu pasti tidak akan tercapai [target 100 GW]," ujarnya.
Menurut Fabby, PMO nantinya mengemban tugas memastikan seluruh tahapan proyek berjalan secara terintegrasi, mulai dari sinkronisasi regulasi, penguraian sumbatan birokrasi, koordinasi antar-kementerian dan pemerintah daerah, hingga pengawasan pelaksanaan proyek di lapangan.
Selain pembenahan regulasi di tingkat pusat, Fabby menilai pemerintah daerah mesti dilibatkan secara aktif dalam eksekusi program PLTS 100 GW. Menurutnya, pemda memegang peran strategis lantaran akan menangani urusan lahan, penyiapan SDM, hingga penanganan isu sosial di lapangan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga bisa membentuk satgas di tiap-tiap daerah sesuai target pembangunan yang ditetapkan pusat sehingga eksekusi proyek tidak semata-mata bergantung pada kementerian.
Regulasi Perlu Dikebut
Senada, Managing Director Energy Shift Indonesia Putra Adhiguna mengutarakan bahwa penerbitan Perpres sebagai payung hukum pelaksanaan proyek PLTS 100 GW mesti direalisasikan sesegera mungkin.
Menurutnya, proyek berskala nasional ini bakal melibatkan banyak kementerian sehingga memerlukan koordinasi lintas sektor yang kokoh.
"Yang paling penting sekarang adalah perpres yang memang sudah direncanakan. Tanpa adanya regulasi dengan payung hukum di atas kementerian, kelihatannya akan sulit karena proyek sebesar ini membutuhkan fasilitasi banyak kementerian," ujarnya.
Selain perpres, Putra menilai penyelesaian perumusan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) juga menjadi agenda mendesak yang tidak boleh lagi ditunda.
Menurutnya, pengesahan RUU EBET bakal menjadi sinyal kuat bahwasanya pemerintah tidak semata berfokus pada target jangka pendek, melainkan juga membangun kepastian arah kebijakan energi bersih jangka panjang.
"RUU EBET perlu segera difinalisasi. Kepastian hukum yang melintasi masa jabatan menteri maupun presiden akan menjadi kunci," katanya.
Putra menilai kepastian regulasi menjadi salah satu indikator yang paling dicermati investor. Ia menyoroti tingginya angka pembatalan maupun penundaan proyek ketenagalistrikan di Indonesia yang mengindikasikan masih lemahnya kepastian hukum di sektor tersebut.
Berdasarkan beberapa kajian, Putra menyebut tingkat pembatalan proyek di sektor ketenagalistrikan Indonesia menyentuh hampir 50%, termasuk proyek-proyek yang tertunda dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun belakangan.
"Karena itu kepastian regulasi dan implementasi perencanaan menjadi sangat penting," ujarnya.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tengah merancang aturan baru terkait implementasi pembangunan PLTS 100 GW.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan, peraturan yang akan dijadikan payung hukum tersebut berwujud Peraturan Presiden (Perpres).
"Pada saat ini kami sedang membahas penguatan regulasi untuk realisasi PLTS 100 GW. Kami sedang membuat regulasi PLTS 100 GW dalam bentuk Peraturan Presiden dan juga melakukan revisi perubahan dari Perpres 112 tahun 2022 yaitu mengenai harga energi baru terbarukan," ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI belum lama ini.
Nantinya, penambahan kapasitas PLTS 100 GW tersebut akan mencakup pelbagai skema pengembangan di seluruh wilayah Indonesia. Skema tersebut meliputi PLTS yang terhubung ke jaringan PLN (on-grid), penguatan instalasi PLTS atap, hingga percepatan program dedieselisasi yang memadukan tenaga surya dengan sistem baterai.
Adapun, Eniya juga menerangkan bahwa pihaknya sedang mengkaji rencana deregulasi untuk PLTS. Dia menyebut deregulasi tersebut nantinya ditargetkan mencakup seluruh varian PLTS.
"Kami saat ini sedang melakukan pembahasan deregulasi PLTS, jadi mungkin saja ke depan kami tidak usah berbicara mau itu [PLTS] atap, mau itu floating, mau itu ground-mounted, tetapi semua PLTS yang ada bisa dipakai sebagai sumber energi yang dibangkitkan oleh kami sendiri," ujar Eniya.
Eniya menjelaskan, penyederhanaan regulasi menjadi salah satu strategi percepatan menuju ketahanan energi nasional yang menghadirkan efek berganda (multiplier effect) pada pelbagai sektor industri dan masyarakat.
Ia memaparkan, sektor industri energi surya nasional yang tangguh bakal membuka lapangan pekerjaan, menghadirkan peluang bagi industri manufaktur, memacu pertumbuhan investasi, hingga memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.