BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Tak Digunakan Tarik Pajak

BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Tak Digunakan Tarik Pajak
Badan Pusat Statistik (BPS) [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwasanya himpunan data sensus ekonomi 2026 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penarikan pajak.

"Sensus ini kan cuma 10 tahun sekali. Lalu, data pajak yang selama ini dipakai itu data dari mana? Kalau sensus 10 tahun sekali, berarti data pajak tahun lalu misalnya tahun 2024, apakah dari sensus? Tentu tidak," Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Moh. Edy Mahmud dalam acara Kompas.comtalks di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2025) malam.

Edy bilang, terdapat basis sumber data lain yang diandalkan pemerintah guna memungut pajak dari kalangan masyarakat.

"Bahkan, Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu datanya bukan dari BPS. Secara resmi disampaikan seperti itu," sambung dia.

Edy menggarisbawahi, secara koridor regulasi BPS benar-benar membentengi perlindungan data milik para responden. Skema perlindungan data responden sensus pun telah diundangkan secara resmi, sehingga ancaman sanksi pidana membayangi siapa saja yang terbukti membocorkannya.

Rangkaian data sensus sendiri murni ditujukan bagi kepentingan statistik semata demi memetakan dinamika perubahan struktur ekonomi secara menyeluruh.

Melalui ketersediaan data yang sahih dari hasil sensus ekonomi, pihak pemerintah memegang pijakan dalam menetapkan arah rancangan kebijakan yang akan dirumuskan. 

Di samping itu, basis data hasil sensus ekonomi turut menjadi rujukan utama pemerintah dalam merancang program kerja yang benar-benar selaras dengan kebutuhan publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index