BGN Tegaskan SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional Dapur SPPG

BGN Tegaskan SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional Dapur SPPG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menggarisbawahi bahwa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi menjalankan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menekankan, SLHS tidak sepatutnya dianggap sekadar formalitas atau pemenuhan kelengkapan berkas semata lantaran sertifikasi tersebut menjadi instrumen penjamin bahwa dapur pelaksana MBG betul-betul memenuhi tolok ukur kebersihan, higienitas, maupun sanitasi sebelum membagikan hidangan kepada para penerima manfaat.

"SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak," ucap Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Untuk SPPG yang telah beroperasi namun belum mengantongi SLHS, BGN memberikan batas waktu pemungkas sampai tanggal 10 Agustus 2026 guna menuntaskan proses sertifikasi tersebut.

"Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian atas kelayakan higienitas beserta sanitasi menjadi patokan utama dalam menentukan keberlanjutan roda operasional suatu SPPG. Apabila dapur MBG dinilai tidak memenuhi kriteria, maka operasionalnya dihentikan.

"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," tuturnya.

Kebijakan tegas ini, lanjut dia, diambil lantaran SLHS berpotensi langsung pada aspek keamanan pangan, kesehatan, maupun keselamatan para penerima manfaat Program MBG.

Sampai saat ini, BGN telah mendapati laporan terkait sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Pihak BGN bakal menggelar verifikasi mendalam demi memastikan kondisi riil tiap dapur sebelum menetapkan SPPG mana yang wajib dihentikan secara permanen.

Di lain pihak, BGN memaklumi bahwa pada praktiknya terdapat perbedaan ketangkasan pelayanan serta respons antarwilayah yang berimbas pada kelancaran penerbitan sertifikat.

Guna mengatasi kendala tersebut, BGN telah melayangkan surat edaran menuju jajaran BGN daerah untuk memberikan pendampingan serta bantuan administrasi jika dibutuhkan oleh pihak pengelola SPPG dalam menuntaskan persyaratan pengurusan SLHS.

"Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," katanya.

Sebagai catatan, insiden fatal keracunan MBG masih dilaporkan terjadi di bermacam daerah, seperti di Semarang, Jawa Tengah; Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua; hingga Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. BGN tercatat telah menonaktifkan kepala SPPG di Kabupaten Jayapura dan masih terus mengusut pemicu kejadian fatal di lokasi-lokasi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index