JARR Klarifikasi Sengketa Duta Palma & Agrinas, Tak Ada Dampak Material

JARR Klarifikasi Sengketa Duta Palma & Agrinas, Tak Ada Dampak Material
PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR) [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR) menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam sengketa yang berkaitan dengan transaksi pembelian crude palm oil (CPO) kepunyaan Duta Palma Group. 

Emiten milik Haji Isam tersebut menyampaikan bahwa masalah itu murni hubungan hukum antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan Duta Palma Group.

Direktur Utama JARR Indra Irawan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi JARR telah menerima tiga surat somasi dari Azhari & Co. 

seputar penguasaan dan pembelian CPO milik Duta Palma Group. Kendati demikian, perseroan memilih tidak memberikan respons lantaran menilai substansi perkara tidak berhubungan langsung dengan perusahaan.

“Perseroan tidak memberikan tanggapan karena menurut Perseroan, pokok permasalahannya tidak ada hubungannya dengan Perseroan, sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk menanggapinya secara substansi pokok permasalahan berada pada hubungan hukum antara Agrinas dan Duta palma,” kata Indra, Kamis (6/8/2026).

Di samping itu, JARR turut mengonfirmasi telah menerima surat panggilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk kepentingan penyelidikan transaksi tersebut. 

Kendati demikian, jajaran direksi tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi sebab telah memiliki agenda perusahaan yang dijadwalkan lebih awal.

Pihak perseroan menyebutkan terdapat kendala komunikasi internal saat menyampaikan permohonan penundaan kepada tim penyidik maupun permohonan penjadwalan ulang ke pihak kepolisian.

“Tidak ada sedikit pun iktikad buruk untuk mengabaikan proses hukum dan senantiasa bersikap kooperatif apabila diperlukan koordinasi atau penjadwalan ulang oleh instansi yang berwenang,” ucapnya.

JARR juga memberikan penjelasan mengenai transaksi pembelian CPO dari Agrinas. JARR mengklaim telah melangsungkan uji tuntas secara proporsional terhadap berkas-berkas yang diperoleh dari BUMN tersebut.

Perseroan menyandarkan penilaiannya pada berita acara penitipan barang bukti dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN serta surat pernyataan pengelolaan perkebunan sawit yang dikeluarkan Agrinas. 

JARR juga membeberkan bahwa perusahaan tidak meminta pendapat hukum dari konsultan eksternal. Menurut pertimbangan perseroan, dokumen yang diterbitkan Agrinas sudah memadai sebagai dasar hukum untuk melanjutkan transaksi.

Dalam keterangannya, JARR memaparkan belum memandang perlunya pembentukan cadangan atau contingent liability berkenaan dengan perkara tersebut.

Langkah ini diambil karena manajemen menganggap sengketa masih pada tahap somasi, belum mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap, dan nominal potensi kewajiban belum dapat dikalkulasi secara akurat. 

JARR pun menilai belum ada dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun keberlangsungan usaha yang mengharuskan perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi khusus kepada publik.

Ke depannya, JARR mengutarakan hanya bakal memantau dinamika proses hukum dan terus kooperatif.

“Pada prinsipnya, Perseroan tidak merupakan pihak yang terlibat dalam sengketa atau perselisihan antara Agrinas dan Duta Palma Group. Oleh karena itu, Perseroan akan mengikuti setiap perkembangan proses hukum yang berlangsung tanpa melakukan tindakan di luar yang diperlukan, serta akan memberikan tanggapan atau klarifikasi apabila diminta oleh instansi yang berwenang,” tulis Indra.

JARR turut berkomitmen terus meninjau potensi dampak hukum, operasional, maupun keuangan yang mungkin muncul dari rekam jejak kasus tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index