PPN DTP Belum Efektif Dorong Kelas Menengah Beli Rumah

PPN DTP Belum Efektif Dorong Kelas Menengah Beli Rumah
PPN DTP Belum Efektif Dorong Kelas Menengah Beli Rumah [FOTO: NET].

JAKARTA — Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dinilai belum efektif dalam mendongkrak daya beli masyarakat kelas menengah terhadap sektor properti di sepanjang Semester I/2026.

General Manager Knight Frank Indonesia, Frank Tumewa memaparkan bahwa kucuran stimulus dari pemerintah tersebut diindikasikan belum optimal akibat tekanan ekonomi yang masih membebani kondisi finansial kelompok menengah.

"Saat ini sih kurang begitu berpengaruh kalau kami lihat, karena memang yang bergerak ini untuk pasar kelas atas. Pada semester I/2026, untuk pasar middle-up justru masih belum bergerak," kata Frank dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (7/8/2026).

Frank menjelaskan, geliat transaksi properti pada enam bulan pertama 2026 justru masih didominasi oleh segmen hunian mewah dengan kisaran harga di atas Rp5 miliar.

"Justru yang sekarang berjalan bagus itu yang harga Rp5 miliar ke atas,” pungkasnya.

Belum signifikannya peran PPN DTP dalam memacu daya beli masyarakat juga sempat diutarakan oleh PT Ciputra Development Tbk. (CTRA).

Kendati stimulus fiskal tersebut memberikan pemotongan harga pembelian properti hingga 11%, manajemen CTRA menilai animo belanja pasar terhadap produk real estat relatif belum terdorong secara masif.

“Hal ini tecermin dari presales Perseroan yang selama 3 bulan pertama tahun 2026 ini mengalami penurunan 23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mengindikasikan insentif tersebut belum dapat mengimbangi pelemahan permintaan di pasar properti,” tulis manajemen CTRA dalam keterbukaan informasi.

Meskipun efektivitasnya belum optimal dalam menggenjot penjualan saat ini, CTRA berharap pemerintah tetap melanjutkan kebijakan PPN DTP guna menjaga keterjangkauan harga rumah dalam jangka panjang.

Untuk diketahui, pemerintah memastikan bakal terus mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi mendukung program PPN DTP pada sektor perumahan hingga periode Desember 2027. 

Langkah tersebut diambil guna tetap memicu laju pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, sektor properti merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi yang besar lantaran memiliki dampak ekonomi turunan (multiplier effect) yang tinggi.

Secara teknis, program beli rumah bebas pajak ini berlaku bagi rumah dengan kisaran harga maksimal Rp5 miliar, di mana pemerintah bakal membebaskan PPN hingga batas Rp2 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index