JAKARTA - Pemerintah menetapkan sasaran agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi sepenuhnya terbebas dari sistem open dumping pada 2027 mendatang lewat pengadopsian metode controlled landfill sebagai bagian dari langkah pembenahan tata kelola sampah dan peminimalan dampak kerusakan lingkungan.
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa penataan TPST Bantar Gebang masuk ke dalam daftar prioritas utama pemerintah lantaran berpengaruh langsung pada ekosistem pengelolaan sampah di Jakarta serta berpotensi menjadi percontohan pembenahan sampah nasional.
"Di undang-undang kami hanya boleh controlled landfill, tidak boleh open dumping seperti ini," kata Hanif dalam keterangan resmi, yang diterima di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Open dumping sendiri merupakan mekanisme pembuangan sampah secara terbuka tanpa dibekali penanganan memadai sehingga berisiko mencemari lingkungan sekitar dan mengancam kesehatan warga.
Di lain sisi, controlled landfill merupakan teknik pengelolaan sampah lewat pemadatan, penimbunan, serta penutupan lapisan sampah secara berkala guna meminimalkan risiko pencemaran lingkungan.
Kala melangsungkan peninjauan langsung ke TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jumat, Hanif mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk secepatnya menuntaskan pembenahan seluruh area yang masih menerapkan sistem open dumping lewat penutupan (capping) hamparan sampah menggunakan lapisan membran guna meredam dampak buruk bagi lingkungan.
Berdasarkan perhitungannya, estimasi biaya capping memerlukan dana berkisar Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar untuk setiap hektarnya, dengan total kebutuhan anggaran menyentuh angka sekitar Rp150 miliar untuk merangkum seluruh kawasan yang perlu ditangani.
"Kalau dari perspektif saya, maka untuk capping ini mestinya harus selesai di tahun 2027, karena tidak terlalu mahal," ujarnya.
Hanif menyebutkan bahwa tren penurunan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang sudah mulai tampak berkat optimalisasi pengelolaan sampah di wilayah Jakarta.
Merujuk pada data paparan kementerian, ritase truk sampah yang sebelumnya mencapai hampir 1.200 armada per hari kini telah menyusut ke kisaran 600-700 unit per harinya.
Selain itu, ia menyambung, pemerintah memaksimalkan pemanfaatan fasilitas refuse derived fuel (RDF) guna memotong timbunan sampah di TPST Bantar Gebang.
Menurut penuturan Hanif, daya tampung fasilitas RDF di Jakarta sejatinya menyentuh hampir 4.000 ton tiap hari, kendati pemanfaatannya saat ini baru terisi sekitar 1.000 ton per hari.
Ia menambahkan bahwasanya pemerintah turut memacu pembangunan sarana pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) serta penguatan biodigester untuk mengolah sampah organik yang porsinya mendominasi sekitar 40-50 persen dari total timbulan sampah Jakarta.
Mengingat produksi sampah Jakarta berada di rentang 8.000-9.000 ton per hari, porsi sampah organik diperkirakan menembus sekitar 4.000 ton per hari sehingga mendesak dibutuhkannya teknologi pengolahan berkapasitas besar.
"RDF sudah jadi, maka penanganan organik menjadi hal yang harus kami susun," ucap Hanif.
Di samping hal tersebut, Wamenko Pangan menegaskan bahwa pembenahan TPST Bantar Gebang wajib memperhitungkan aspek sosial, termasuk nasib keberadaan sekitar 4.000 pemulung yang selama ini menggantungkan sumber mata pencaharian dari pemilahan sampah di lokasi.
"Pemulung harus ke mana, ini harus kami diskusikan," tuturnya.
Ia menilai bahwa penanganan permasalahan sosial ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosil dan Kementerian Ketenagakerjaan, supaya upaya penataan wilayah tidak mengabaikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan rekapan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, total timbulan sampah di Indonesia sepanjang tahun 2025 menembus kisaran 34 juta ton, di mana sekitar 39 persen di antaranya tercatat masih berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Pemerintah berjanji akan terus mendorong pengurangan sampah dari hulu serta memperbesar kapasitas pengolahan demi mengikis ketergantungan pada metode penimbunan sampah.