DPR: Promosi Vape Libatkan Anak Eksploitasi, Jangan Dinormalisasi

DPR: Promosi Vape Libatkan Anak Eksploitasi, Jangan Dinormalisasi
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq beranggapan bahwa tindakan mengikutsertakan anak-anak dalam promosi produk rokok elektrik atau vape yang dijalankan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo tergolong sebagai eksploitasi anak.

Maman menyampaikan, praktik semacam itu tidak boleh dianggap biasa dan hanya dipandang sebatas urusan etika pembuatan konten digital. Sebab, langkah tersebut berpeluang melanggar perlindungan hak-hak anak.

“Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak,” ujar Maman, Jumat (7/8/2026).

Maman menandaskan bahwa anak-anak tidak boleh dimanfaatkan sebagai instrumen pemasaran untuk mendongkrak nilai komersial suatu produk. Terlebih lagi, vape merupakan produk yang berdasarkan aturan hukum maupun pertimbangan kesehatan tidak ditujukan bagi kelompok anak.

Menurut pandangannya, pemerintah perlu menyikapi secara serius fenomena pelibatan anak dalam kegiatan bisnis yang berisiko mengancam kesehatan serta tumbuh kembang mereka.

“Ini sebuah bentuk pelanggaran terhadap perlindungan anak karena kegiatan yang dimaksud melibatkan anak untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi pihak lain sementara produk yang dipromosikan justru berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka,” jelas Maman.

Politikus PKB tersebut berpendapat bahwa kemajuan teknologi digital telah merestrukturisasi wujud eksploitasi pada anak. Tindakan tersebut kini tidak lagi semata-mata muncul dalam wujud penganiayaan fisik, tindak pidana perdagangan orang, ataupun kejahatan seksual.

Oleh sebab itu, Maman mendorong agar negara memperluas cakrawala perlindungan hak anak supaya lebih responsif terhadap dinamika teknologi.

“Pemerintah juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital agar mampu menjawab perkembangan model bisnis digital yang terus berubah. Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi,” tutur Maman.

“Pentingnya negara untuk mengantisipasi bentuk-bentuk eksploitasi baru sebelum praktik tersebut berkembang luas dan dianggap sebagai sesuatu yang normal di masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, YouTuber bernama Muhammad Jannah alias Bigmo telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (Dumas) akibat tayangan siaran langsungnya yang mengampanyekan produk vape dengan melibatkan anak-anak.

Direktur Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO), Kombes Pol Rita Wulandari, memberi sinyal bahwa aduan masyarakat yang menimpa Bigmo tersebut berpeluang ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP).

Saat ini, aparat kepolisian tengah mendalami barang bukti beserta keterangan dari saksi dan pihak pelapor guna mengidentifikasi adanya unsur pidana.

"Ini masih berproses ya dengan mengonfirmasi kepada beberapa pihak. Kemudian nanti kami lihat hasilnya seperti apa. Manakala memang itu masuk dalam unsur (pidana), tentu kami akan naikkan kasusnya (ke LP),” ujar Rita saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index