SEBARIS.CO.ID — Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan. Pembekuan itu bukan pencabutan permanen, melainkan sanksi administratif yang berjalan bersama kewajiban pemulihan ekosistem. Penindakan pidana disiapkan jika penyidik menemukan bukti pelanggaran korporasi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pembekuan izin ditujukan mendorong perbaikan kinerja perusahaan. Sanksi itu diputuskan setelah rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Raja Juli, perusahaan yang izinnya dibekukan tetap wajib memulihkan lahan yang terbakar. Kewajiban itu dijalankan lewat mekanisme paksaan hukum, bukan kesukarelaan korporasi.
"Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka. Tapi pada saat yang bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem," ujar Raja Juli.
Tiga Tahap Penanganan Korporasi
Kemenhut menyusun penanganan hukum korporasi secara bertahap. Tahap pertama, pembekuan izin usaha. Tahap kedua, paksaan pemulihan lingkungan bagi perusahaan yang lahannya terdampak karhutla.
Tahap ketiga, penindakan pidana. Raja Juli menyebut langkah itu diambil apabila penyidik menemukan indikasi pidana pada korporasi bersangkutan.
"Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," tegasnya.
46 Kasus Karhutla Masih Berproses
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menangani 46 kasus karhutla. Kasus itu melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan.
Dua berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sisanya masih berada di tahap penyidikan dan penyelidikan.
Raja Juli menegaskan penanganan kasus tidak membedakan pelaku korporasi dan perorangan. Ia merujuk arahan Presiden soal penegakan hukum yang berlaku adil.
"Pak Presiden selalu mengatakan: jangan sampai penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jadi tadi saya katakan, di kami berproses sekarang ada 15 korporasi, korporasi besar, dan 31 perorangan. Jadi semuanya kita lakukan berkeadilan," pungkasnya.
Pembekuan Bukan Pencabutan Permanen
Status 26 perusahaan yang izinnya dibekukan belum berujung pada pencabutan permanen. Pembekuan berfungsi sebagai tekanan agar perusahaan memperbaiki tata kelola lahan dan memenuhi kewajiban pemulihan.
Kemenhut belum merinci nama perusahaan maupun lokasi konsesi yang terkena sanksi. Jumlah 26 perusahaan itu disebut bagian dari penanganan korporasi yang izinnya terkait karhutla.
Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pemulihan berpotensi menghadapi langkah hukum lanjutan. Kemenhut menyerahkan koordinasi aspek pidana kepada kepolisian jika bukti pelanggaran terpenuhi.