JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti persoalan rangkap jabatan di ranah kabinet yang dinilai krusial untuk dicermati demi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan lebih baik.
Anggota Ombudsman RI Partono mengutarakan hal tersebut sewaktu menerima audiensi koalisi masyarakat sipil yang menyodorkan kajian terkait praktik rangkap jabatan di tingkat kabinet di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
"Kami telah menerima audiensi masyarakat sipil, mereka sampaikan hasil kajian rangkap jabatan yang terjadi di level kabinet," kata Partono, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Koalisi masyarakat sipil yang menggandeng Transparency International Indonesia, Center of Economic and Law Studies (Celios), serta Themis Indonesia melayangkan laporan dugaan maladministrasi perihal praktik rangkap jabatan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Koalisi tersebut menyoroti masuknya birokrat aktif dan politisi ke dalam jajaran komisaris yang dianggap memperbesar risiko benturan kepentingan sekaligus mengikis independensi fungsi pengawasan.
Partono menjelaskan Isu yang diteliti koalisi masyarakat sipil itu sejatinya pernah dikaji Ombudsman pada 2019 dan hasilnya telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait beserta Presiden.
Kendati demikian, menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menjadi pemicu bagi Ombudsman untuk kembali mendesak pemerintah agar mematuhi putusan tersebut.
"Putusan MK tentu saja menjadi batu loncatan bagi kami mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk berkomitmen apa yang menjadi putusan MK tersebut," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa MK memberikan rentang masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah guna menarik para wakil menteri dari jajaran jabatan di BUMN usai putusan ditetapkan.
Partono berharap sepanjang masa transisi tidak lagi terulang rangkap jabatan yang melibatkan menteri maupun wakil menteri pada posisi di BUMN.
Pada saat yang sama, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menyambut positif dialog tersebut. Ia mengemukakan kajian yang dibawa koalisi masyarakat sipil dapat difungsikan sebagai materi bagi Ombudsman dalam memperbarui riset yang pernah disusun sebelumnya.
Syafrida turut memberikan ruang bagi koalisi masyarakat sipil untuk menyerahkan laporan formal kepada Ombudsman RI.
"Pada dasarnya kami membuka diri dan menerima laporan teman-teman," kata Syafrida.
Dalam kesempatan yang sama, Manajer Divisi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Transparency International Indonesia Bagus Pradana menuturkan pertemuan ini membuka celah diskusi terkait masukan kepada pemerintah sepanjang masa transisi dua tahun.
"Ini ada masa transisi bagaimana di masa ini tidak terjadi rangkap jabatan di BUMN agar BUMN kami sehat dan anggarannya BUMN juga sehat. Harapannya, agar bisa ditindaklanjuti Ombudsman ke depan," kata Bagus.