Reformasi JKN, Kemenkes Fokus Perbaiki Tiga Komponen Layanan

Reformasi JKN, Kemenkes Fokus Perbaiki Tiga Komponen Layanan
Kemenkes Sunarto [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berfokus membenahi tiga komponen mulai dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sampai penyesuaian tarif dalam kerangka reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Sunarto pada agenda pertemuan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa spirit pembenahan atau reformasi JKN diterapkan lantaran program itu sudah berlangsung selama 12 tahun sejak awal digulirkan (2014-2026), sehingga membutuhkan sentuhan penyempurnaan.

"Jadi pemerintah sekarang fokus melakukan tiga perbaikan. Pertama, tentang KRIS. Kami usahakan bahwa peserta JKN mendapatkan pelayanan yang jauh lebih baik untuk rawat inapnya, jumlah tempat tidur kita atur dan fasilitasnya juga kita atur," kata Sunarto.

Kedua, pembenahan pada mekanisme rujukan yang berbasis kompetensi. Ketiga, penyesuaian tarif bagi pola pelayanan khusus untuk penyakit-penyakit tertentu.

"Khusus penyakit-penyakit tertentu bisa dilayani dengan tarif-tarif yang jauh lebih baik. Kemenkes jelas mengharapkan dukungan dari bapak/ibu semua, terutama melalui diskusi dengan serikat pekerja, DJSN, dan BPJS Kesehatan," ujar dia.

Sunarto menekankan dialog bersama bermacam pihak demi menyempurnakan fasilitas JKN menjadi salah satu tahapan yang terbilang strategis dalam mengawal berbagai kebijakan pemerintah.

"Pemerintah jelas akan mendengar masukan dari teman-teman semua hari ini dan akan dilakukan perbaikan-perbaikan jika memang masukan-masukan itu bisa membawa perbaikan yang ke arah regulasi yang jauh lebih baik. Sekali lagi, Kemenkes mengharapkan dukungan kami semua supaya sama-sama mengawal reformasi JKN," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba menegaskan jajarannya berkomitmen untuk konsisten terlibat dalam setiap harmonisasi fasilitas JKN demi mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja.

"DJSN tetap berkomitmen untuk senantiasa melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan mendukung setiap upaya-upaya pemerintah dalam memajukan kesejahteraan bagi para pekerja, khususnya masyarakat Indonesia," ucap Royanto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index