JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat hampir 73.000 kasus pelanggaran kendaraan angkutan barang yang terindikasi overload sepanjang periode uji coba operasional sistem e-TLE Perhubungan di 51 lokasi pemantauan.
Berdasarkan data Kemenhub, pada rentang 10 Agustus sampai 10 September 2026, e-TLE HUB berhasil menjaring 72.236 deteksi armada yang terindikasi melakukan penyelewengan.
Dari total angka tersebut, teridentifikasi sebanyak 46.034 plat kendaraan yang berbeda. Sepanjang 32 hari durasi pemantauan, rata-rata tercatat 2.257 deteksi di setiap harinya.
“Sudah satu bulan kami melakukan kegiatan sosialisasi atau uji coba. Dari data yang berhasil kami capture, ada 72 ribu sekian, sekitar 73 ribu pelanggaran yang bisa kami deteksi dari 51 titik pantauan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Kantornya, Senin (14/9/2026).
Aan menyampaikan, sepanjang sebulan masa operasional, ETLE HUB telah mengumpulkan basis data yang cukup masif untuk menggambarkan pola pelanggaran pada kendaraan angkutan barang.
Tingkat deteksi harian pun terbilang stabil, sehingga temuan penyelewengan bukan dipicu oleh lonjakan di satu atau dua hari saja.
Menurutnya, implementasi ETLE HUB saat ini masih masuk dalam masa uji coba, utamanya untuk kategori pelanggaran overload yang memang belum dijatuhi penindakan. Di sisi lain, beberapa bentuk pelanggaran administratif telah mulai dikenai tindakan.
“Untuk pelanggaran lain, administrasi uji berkala, pemuatan, ini sudah kami lakukan penindakan. Itu ada 207 pembayaran terhadap pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Aan menganggap capaian uji coba tersebut membuktikan bahwa sistem ETLE HUB telah siap untuk dioperasikan. Walau begitu, Kemenhub terus mematangkan beberapa bagian, terkhusus pada sektor keterpaduan data.
“Artinya e-TLE HUB ini sudah bisa diimplementasi, sudah bisa dioperasionalkan, walaupun masih ada beberapa yang perlu kami perbaiki, terutama terkait data dan integrasi data,” jelasnya.
Kemenhub menargetkan seluruh proses penyempurnaan ini dapat rampung sebelum perangkat sistem difungsikan secara penuh pada Januari 2027. Begitu memasuki tahap operasional utuh, pelanggaran muatan berlebih atau overload akan langsung dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini akan terus kami perbaiki, kami update sehingga di 2027 Januari e-TLE Perhubungan ini sudah bisa operasional sepenuhnya dan sudah bisa menerapkan sanksi terhadap para pelanggarnya,” kata Aan.
Untuk saat ini, sanksi bagi pelanggaran muatan berlebih tetap berpatokan pada ketentuan hukum yang berjalan, yaitu sanksi denda paling tinggi Rp 500.000 atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan.
Aan turut mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pemilik komoditas untuk segera melakukan perbaikan di masa sosialisasi sebelum tindakan hukum penuh mulai berjalan. Kemenhub sebelumnya telah mengantongi daftar beberapa perusahaan yang paling sering melakukan pelanggaran.
“Kami harapkan dengan sosialisasi yang kami lakukan ini ada perubahan dari pemilik barang maupun operator transportasi barang. Jangan sampai nanti bulan depan kami evaluasi, masih perusahaan itu-itu juga yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.