Penertiban Truk Overload Diperketat, Kemenhub Siapkan e-TLE

Penertiban Truk Overload Diperketat, Kemenhub Siapkan e-TLE
Normaliasii atau pemotongan Truk ODOL di Kalimantan [FOTO: NET].

JAKARTA - Kendaraan angkutan barang yang terbukti mengangkut beban melebihi kapasitas yang ditentukan atau overload terancam dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggarisbawahi bahwa sanksi tersebut bakal diberlakukan memanfaatkan mekanisme e-TLE Perhubungan begitu sistem tersebut mulai beroperasi secara menyeluruh pada Januari 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, untuk periode saat ini skema sanksi tetap berpatokan pada perundang-undangan yang berlaku. Penerapan e-TLE Perhubungan secara utuh sedang dipersiapkan setelah sebelumnya menuntaskan tahap uji coba serta sosialisasi.

“Sejauh ini sesuai dengan regulasi yang ada, yang berlaku saat ini, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan tiga bulan untuk overload ini,” kata Aan di Kantornya, Senin (14/9/2026).

Pihak Kemenhub sebelumnya telah menggelar uji coba e-TLE Perhubungan dalam durasi kurang lebih satu bulan pada 51 titik pengawasan. Dari agenda uji coba itu, perangkat sistem mampu mendeteksi kisaran 73.000 bentuk pelanggaran angkutan barang.

Aan menerangkan bahwa data uji coba mengindikasikan bahwa e-TLE Perhubungan sudah siap untuk difungsikan, kendati masih ada beberapa elemen yang wajib dibenahi, khususnya sektor konsolidasi data dan integrasi antarsistem.

“Artinya e-TLE Perhubungan ini sudah bisa diimplementasi, sudah bisa dioperasionalkan, walaupun masih ada beberapa yang perlu kami perbaiki, terutama terkait data, integrasi data,” ujarnya.

Kemenhub memproyeksikan sistem ini dapat berfungsi secara penuh pada Januari 2027 sekaligus mulai memberlakukan tindakan sanksi bagi setiap kendaraan angkutan yang terbukti melakukan pelanggaran overload.

“Ini akan terus kami perbaiki, kami update sehingga di 2027 Januari e-TLE Perhubungan ini sudah bisa operasional sepenuhnya dan sudah bisa menerapkan sanksi terhadap para pelanggarnya,” ujar Aan.

Berdasarkan penuturan Aan, tahapan sosialisasi yang berlangsung hingga penghujung tahun 2026 menjadi kesempatan bagi penyedia jasa angkutan barang dan pemilik komoditas untuk membenahi pola distribusi serta skema kemitraan usaha agar tidak kembali melakukan penyelewengan sewaktu penindakan resmi diberlakukan.

Ia mengingatkan pihak perusahaan yang selama ini terdata dalam jajaran pelanggar agar tidak secara berulang melakukan kesalahan serupa.

“Jangan sampai nanti bulan depan kami evaluasi, masih perusahaan itu-itu juga yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index