JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) merancang penyusunan instrumen pengawasan guna merespons wacana penggunaan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam Pemilu 2029.
"Ketika hari ini wacana soal e-voting itu menggelinding, langkah proaktif yang dilakukan Bawaslu adalah mau tidak mau kami harus menyiapkan apa yang namanya instrumen pengawasan ketika e-voting ini nanti misalnya diberlakukan," kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam seminar yang digelar Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) bertajuk "Menakar Konstitualitas Penerapan e-Voting di Indonesia" disiarkan secara daring, Senin (14/9/2026).
Lolly menyampaikan, kesiapan tersebut adalah bentuk penjalankan amanat undang-undang. Ia menggarisbawahi bahwa Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan terlepas dari skema pemungutan suara yang bakal dipakai.
"Mandat pengawasan Bawaslu itu bukan ada ketika ada perdebatan metodenya e-voting atau bukan. Karena mandat pengawasan Bawaslu itu udah jelas di pasal 89, yang dia menegaskan bahwa yang namanya seluruh tahapan pemilu itu, tanpa terikat metode apapun, harus diawasi oleh Bawaslu," jelasnya.
Lolly membeberkan, wacana e-voting kembali mencuat seiring bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kendati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 serta Nomor 137/PUU-XXI/2023 telah memberi ruang penggunaan e-voting, Bawaslu menilai penerapannya di Tanah Air masuk dalam kategori model prosedural bersyarat.
"Pada kerangka konstitusional UUD 45, pasal 22E ayat 1 itu adalah kewajiban mengenai asas Luber Jurdil: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil," ujarnya.
Potensi kerentanan e-voting
Lolly lantas memetakan dua kelompok kerentanan yang wajib diantisipasi apabila e-voting benar-benar diterapkan. Pertama, kelompok aksesibilitas dan kesetaraan.
"Tantangan yang akan kami temui pada konteks ini adalah kerentanan utamanya timbul dari potensi adanya kesenjangan digital, kondisi geografis, dan tentu saja keterbatasan infrastruktur di daerah," ucapnya.
Kelompok kedua yaitu integritas dan kerahasiaan. Pada konteks tersebut, Lolly menyoroti ancaman keamanan siber, risiko manipulasi perangkat lunak, hingga minimnya transparansi sistem yang dapat diverifikasi secara langsung oleh publik.
"Maka ketika kami bicara soal teknologi yang diadopsikan dalam pemilu kami dalam konteks e-voting atau e-voting, maka dua klaster ini perlu kami renungkan, " ungkapnya.
Lolly lalu mengambil contoh pelajaran dari Jerman yang pada akhirnya membatalkan penerapan e-voting pada 2009 berlandaskan pertimbangan asas keterbukaan publik serta krusialnya sistem yang bisa diverifikasi oleh masyarakat secara mandiri, bukan semata demi efisiensi anggaran.
Atas dasar itu, Bawaslu menegaskan bahwa perancangan regulasi dan mekanisme pengawasan sejak dini menjadi hal vital agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi jika pembuat kebijakan dan legislatif kelak memutuskan mengadopsi sistem elektronik tersebut.