Perludem Ungkap Banyak Negara Justru Tinggalkan E-Voting

Perludem Ungkap Banyak Negara Justru Tinggalkan E-Voting
menunjukkan warga mengamati foto calon kepala desa pada layar komputer [FOTO: NET].

JAKARTA - Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) menemukan adanya penurunan tren penerapan pemungutan suara secara electronic voting (e-voting) untuk pemilu domestik di sejumlah negara.

"Ternyata ada kecenderungan negara-negara yang mulai menghilangkan atau tidak lagi menggunakan electronic voting, khususnya adalah di pemilu domestiknya," kata Direktur Eksekutif Heroik M Pratama dalam seminar bertajuk "Menakar Konstitualitas Penerapan E-Voting di Indonesia" yang disiarkan secara daring, Senin (14/9/2026).

Heroik menyampaikan bahwa merujuk data International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), pemanfaatan e-voting memiliki ragam variasi di tingkat global, antara lain electronic ballot paper di empat negara, internet voting di 12 negara, serta direct recording electronic di 15 negara.

Akan tetapi, dalam tingkatan domestik, beberapa negara dengan histori penggunaan yang panjang malah memutuskan balik ke mekanisme manual, seperti yang terjadi di Jerman dan Finlandia.

Heroik menerangkan bahwa pembatalan penggunaan e-voting di Jerman dipicu oleh vonis Mahkamah Konstitusi terkait kepastian transparansi serta kerahasiaan hak suara.

Di samping itu, Belanda yang dahulu kerap disasar sebagai percontohan penerapan e-voting turut menyetop penggunaan teknologi tersebut usai terdeteksinya celah keamanan pada perangkat pemungutan suara.

"Belanda sering kali dijadikan rujukan, salah satu negara yang punya track record cukup panjang menerapkan electronic voting Ibu Bapak sekalian. Nah, tetapi di tahun 2021 pada waktu itu, dan bahkan sebelumnya ya. Ada sekelompok praktisi teknologi, yang ternyata dalam hitungan beberapa menit dia menemukan satu loophole untuk bisa meretas dari mesin electronic voting di Belanda tersebut," papar Heroik.

Ia menyambung, temuan celah keamanan itu kemudian memicu gelombang penolakan dari publik bertajuk 'We don't trust the machines'.

Menanggapi dinamika global tersebut, Heroik menggarisbawahi krusialnya penyiapan regulasi yang komprehensif apabila Indonesia berencana mengadopsi e-voting.

"Mau penerapan electronic voting, internet voting, ataupun electronic rekapitulasi, perlu ada rambu-rambu kerangka hukum yang memadai," ujar dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index