Kementan Alokasikan AUTP 100 Ribu Hektare Hadapi Dampak El Nino

Kementan Alokasikan AUTP 100 Ribu Hektare Hadapi Dampak El Nino
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman [FOTO: NET].

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan alokasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) demi melindungi 100 ribu hektare kawasan pertanian pada 2026 guna menghadapi ancaman kemarau imbas fenomena El Nino.

"Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah mengantisipasi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di tengah potensi El Nino," kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Mentan mengungkapkan pemerintah telah menyusun serangkaian tindakan untuk menjaga kestabilan hasil panen nasional dari ancaman iklim, di antaranya memperkuat tata kelola sumber air serta mempercepat program pompanisasi.

“El Nino itu diperkirakan sampai enam bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Amran.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menuturkan bahwa upaya penanganan kekeringan tidak cuma dilakukan lewat pendekatan teknis, melainkan wajib diperkuat dengan perlindungan keuangan untuk para petani.

Oleh sebab itu, lanjut dia, selain mematangkan prasarana pengairan dan pemompaan, Kementan turut menyiapkan langkah antisipasi dari sisi finansial melalui AUTP.

"Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100 ribu hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut penjelasannya, AUTP menghadirkan proteksi bagi para petani apabila mengalami kegagalan panen usai beragam upaya pencegahan dijalankan. 

Cakupan risiko yang ditanggung meliputi dampak kekeringan, luapan banjir, hingga serangan OPT seperti wereng, tikus, dan penyakit blas tanaman padi.

“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan OPT, petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujarnya.

Andi menerangkan, besaran total premi AUTP ditetapkan Rp180 ribu per hektare untuk tiap musim tanam. Pemerintah menyalurkan subsidi sebesar 80 persen atau Rp144 ribu per hektare untuk tiap musim tanam, sehingga beban premi yang ditanggung petani cuma Rp36 ribu per hektare untuk tiap musim tanam.

Selanjutnya, petani peserta AUTP yang mendapati kerusakan tanaman dengan kisaran minimal 75 persen berdasarkan aturan program berhak menerima pencairan klaim senilai Rp6 juta per hektare untuk tiap musim tanam.

“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” jelas Andi.

Ia menegaskan AUTP menyempurnakan langkah penanganan pemerintah di lapangan. Pemanfaatan pompa dan tata kelola sumber air difokuskan untuk menjaga ketersediaan pasokan air serta mempertahankan volume produksi, sedangkan AUTP hadir sebagai pelindung finansial jika risiko gagal panen tetap tak terhindarkan.

“Prinsipnya, kami tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen. Jadi, keduanya saling melengkapi,” tegasnya.

Kementan mengimbau para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) agar segera mengikutsertakan lahan garapannya lewat Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.

Proses pendaftaran nantinya diproses melalui pendataan serta verifikasi ke dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

“Jangan menunggu sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” kata Andi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index