JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merombak formulasi Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna menyiasati langkah perbankan yang enggan menyalurkan kredit ke sektor riil karena lebih tertarik meraih potensi keuntungan mudah dari instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).
Gubernur BI Destry Damayanti membeberkan bahwa secara kumulatif, kondisi likuiditas perbankan sebetulnya masih sangat melimpah (ample), seperti yang tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang berada di area aman sekitar 23% hingga 24%.
Meski demikian, saat membedah data secara mendalam, bank sentral mendapati dinamika anomali berupa ketimpangan atau distribusi likuiditas yang tidak merata antarlempeng perbankan.
Lembaga perbankan cenderung menempatkan likuiditasnya pada instrumen SRBI dan SBN dibanding menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.
"Kami melihat analisa granular. Ternyata ini banyak bank-bank yang menggunakan likuiditasnya itu bukan untuk intermediasi, tapi mereka buat investasi. Dia taruh di SRBI, dia taruh di SBN. Khususnya kalau kami lihat SRBI, lah, terasa sekali," ungkap Destry dalam Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Lantaran hal tersebut, pimpinan tertinggi otoritas moneter ini menyampaikan bahwa BI telah memperbarui mekanisme alokasi insentif KLM. Dia memaparkan bahwa BI menyediakan alokasi total insentif kelonggaran likuiditas sebesar 6%, yang kini terbagi ke dalam dua porsi sasaran strategis.
Pertama, insentif 4% untuk penyaluran sektor prioritas. Porsi insentif ini dialirkan bagi bank-bank yang secara nyata mengalirkan pembiayaan ke sektor strategis nasional seperti industri padat karya, UMKM, sektor perbankan, hingga fasilitas kredit untuk kelompok masyarakat berpenghasilan bawah.
Kedua, insentif 2% untuk pemerataan likuiditas. Destry menjelaskan, BI menetapkan ambang batas maksimal kepemilikan surat utang sebesar 19% dari total DPK efektif per September 2026.
Destry menegaskan bahwa bank yang kedapatan menumpuk alat likuid dalam bentuk SRBI maupun SBN hingga melampaui ambang batas 19% tersebut, dipastikan tidak akan memperoleh kucuran insentif 2% dari bank sentral. Sebaliknya, insentif tersebut hanya akan dikucurkan kepada bank yang sanggup menahan porsi investasinya.
"Tujuannya apa? Jadi bank-bank yang punya banyak outstanding SRBI dan SBN tadi, dia akan mulai mengurangi posisinya. Dia akan punya cash dan bisa kami dorong untuk intermediasi ke sektor riil," ungkapnya.
Di samping itu, bank sentral menilai penumpukan likuiditas di SRBI tidak terlepas dari tingginya imbal hasil (yield) instrumen investasi tersebut. Oleh sebab itu, Destry memaparkan bahwa BI saat ini telah meluncurkan langkah intervensi secara bertahap searah mekanisme pasar (lelang serta pasar sekunder).
Hasilnya, outstanding SRBI mulai berangsur melandai dari level puncaknya di kisaran Rp1.100 triliun menjadi saat ini di kisaran Rp1.050 triliun. Sejalan dengan pergerakan tersebut, tingkat suku bunga SRBI juga dipangkas secara terukur dari angka 7,6% menuju 6,99%.
"Kami tidak bisa langsung sudden drop, tidak bisa. Kami harus bertahap dan mengikuti mekanisme pasar," ujarnya.