JAKARTA - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Burhanuddin di kompleks Kejagung pada Kamis (3/9/2026).
“Nyoman Adhi Suryadnyana datang ke Kejaksaan Agung dalam rangka menyampaikan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) terhadap keuangan kejaksaan tahun 2025. Alhamdulillah kami diberikan penilaian WTP,” kata Burhanuddin saat ditemui di Kejagung pada Kamis (3/9/2026).
Menurut pemaparan Burhanuddin, pencapaian ini mencatatkan perolehan opini WTP ke-10 yang diraih Kejagung dari BPK RI.
Di sisi lain, Nyoman menekankan bahwa opini WTP yang diserahkan kepada Kejagung tersebut bukanlah sebuah hadiah dari BPK.
Menurut penjelasannya, predikat WTP tersebut merupakan buah dari kerja keras Burhanuddin beserta seluruh jajaran di Kejagung dalam mengelola keuangan negara.
“Nah, opini ini rekan-rekan media sekalian, bukan hadiah dari kami. Ini adalah kerja keras Pak Jaksa Agung beserta jajaran,” terangnya.
Mengenai dasar penilaian BPK, Nyoman membeberkan empat poin utama yang menjadi tolok ukur BPK.
Pertama, Kejagung dipandang telah memenuhi asas transparansi dalam melakukan pencatatan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan anggaran negara.
Kedua, alur pencatatan keuangan tersebut telah dilaksanakan selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ketiga, efektivitas sistem pengendalian internal di lingkungan Kejagung dinilai telah berjalan secara optimal.
Keempat, tata kelola dan pengelolaan keuangan negara dipastikan telah sesuai dengan regulasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah artinya kami melihat bagaimana penggunaan pengelolaan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung, bukan hanya semata-mata dilakukan secara transparansi dan accountable,” tutur Nyoman.
“Tapi juga dari penilaian kami, telah mewujudkan bagaimana penggunaan itu membawakan dampak yang signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum, juga penerimaan negara,” tambahnya.